Legislator Ini Dukung Kejaksaan Kawal Pengelolaan ADD Seruyan

id DPRD Seruyan, Bambang Yantoko, Pengelolaan ADD Seruyan

Legislator Ini Dukung Kejaksaan Kawal Pengelolaan ADD Seruyan

Anggota DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah Bambang Yantoko. (Foto Antara Kalteng/Fahrian Adriannoor)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Bambang Yantoko mendukung Kejaksaan ikut mengawal pengelolaan anggaran dana desa di kabupaten tersebut.

"Pengawalan pengelolaan anggaran desa oleh Kejaksaan sangat penting dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan," katanya di Kuala Pembuang, Senin.

Politisi Golkar ini mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir anggaran desa telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada tahun anggaran 2017, khusus untuk transfer DD dari pemerintah pusat mengalami peningkatan mencapai 30 persen, sehingga rata-rata desa menerima dana sebesar Rp1,5-2 miliar.

"Peningkatan anggaran desa ini memang menggembirakan, karena desa dapat melakukan pembangunan lebih banyak. Tapi kalau pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik sesuai aturan maka akan jadi masalah," katanya.

Ia menambahkan, selain untuk mencegah terjadinya penyimpangan, pengawalan terhadap pengelolaan anggaran desa juga dilakukan agar aparatur desa tidak bermasalah secara hukum karena ketidakpahamannya dalam menggunakan anggaran desa sesuai dengan aturan.

"Dengan pengawalan Kejaksaan kita berharap ke depan tidak ada lagi aparatur desa diproses secara hukum karena salah mengelola anggaran," katanya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Djasmaniar mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pengawalan anggaran desa oleh Kejaksaan melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) kepada seluruh kepala desa di Seruyan.

"Keberadaan TP4D ini hendaknya benar-benar dimanfaatkan oleh seluruh kepala desa, khususnya dalam meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan anggaran desa sesuai aturan yang ada," katanya.

Menurutnya, peran TP4D sangat efektif untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran desa, karena TP4D dapat dilibatkan oleh pemerintah desa mulai dari perencanaan, penganggaran, monitoring pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Meski demikian, Ia menegaskan, pegawalan yang dilakukan TP4D bukan untuk dijadikan sebagai pelindung oleh aparatur desa untuk melakukan perbuatan menyimpang.

"Jika TP4D telah memberikan pengawalan dan pengamanan namun tidak diikuti hingga terjadi kerugian negara, maka TP4D tidak segan-segan untuk menyerahkannya ke bidang pidana khusus untuk diproses secara hukum," katanya.