Palanga Raya (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya terus melakukan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan lima bakal pasangan calon jalur perseorangan yang telah menyerahkan berkas dukungan sebagai syarat mengikuti pilkada serentak 2018.
"Saat ini Panitia Pemungutan Suara tengah melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh berkas bakal paslon. Verifikasi dilaksanakan 12-25 Desember 2017," kata Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Kamis.
Dia menambahkan, mengingat terbatasnya waktu dan jumlah Panitia Pemungutan Suara maka PPS diperkenankan merekrut tenaga tambahan yang disebut dengan tim verifikator.
Sebelum dilakukan verifikasi faktual tersebut, KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan lima bakal calon jalur perseorangan.
Kelima bakal paslon yaitu Rusliansyah-Rogas Usop, Yuliustry-Fathul Munir, Nampung-Budi Santoso, Dagut-Fitriadi dan Rizky Mahendra-Daryana.
Pada tahapan tersebut dari lima pasangan bakal calon yang menyerahkan berkas dukungan hanya ada ada satu bakal paslon yang memenuhi batas minimal 19.700 dukungan.
Saat penyerahan dokumen dukungan pencalonan, pasangan Rusliansyah-Rogas menyerahkan 31.377 lembar dukungan (foto kopi KTP) ke KPU Kota Palangka Raya, namun setelah dilakukan penelitian administrasi jumlah dukungannya menyusut menjadi 24.456 lembar dukungan.
Untuk pasangan Nampung-Budi Santoso dari 25.222 lembar menjadi 16.202 lembar dukungan. Kemudian pasangan Yuliustry-Fathul Munir dari 28.382 lembar menjadi 16.702 lembar dukungan.
Kemudian, untuk pasangan Dagut-Fitriadi dari 22.074 dukungan menjadi 16.245 dukungan dan pasangan Rizky Mahendra-Daryana dari 20.290 dukungan menjadi 17.122 dukungan.
"Kemungkinan besar, saat verifikasi faktual ini, jumlah dukungan para pasangan bakal calon akan kembali menyusut mengingat masih adanya sejumlah dukungan yang ganda antar pasangan," kata anggota KPU Divisi Parsisipasi Masyarakat dan SDM ini.
Untuk itu, nantinya usai pengumuman hasil verifikasi faktual, bagi pasangan bakal calon yang akan tetap maju dalam Pilkada Kota Palangka Raya wajib menambah berkas dukungan baru hingga mencapai batas minimal 19.700 dukungan.
Jika kekurangan untuk mencapai batas minimal 19.700 dukungan bakal paslon misalkan 1.000 dukungan, maka mereka wajib menyerahkan dukungan baru sebanyak 2.000.
"Artinya penyerahan dukungan baru untuk mencapai 19.700 ini dihitung dua kali lipat kekurangannya," katanya.
Berita Terkait
Otto Hasibuan sebut gugatan PHPU Pilpres cacat formil
Selasa, 26 Maret 2024 9:27 Wib
Realisasi anggaran Pemilu 2024 capai Rp40 triliun
Senin, 25 Maret 2024 16:41 Wib
KPU siapkan strategi hadapi gugatan di MK
Senin, 25 Maret 2024 8:14 Wib
Video massa membakar Gedung Bawaslu tolak hasil Pemilu 2024 adalah hoaks!
Kamis, 21 Maret 2024 12:19 Wib
Mahfud dan Ganjar akan bertemu usai KPU RI mengumumkan hasil pemilu
Rabu, 20 Maret 2024 10:46 Wib
KPU RI sahkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di 34 provinsi
Selasa, 19 Maret 2024 15:50 Wib
Prabowo-Gibran unggul di Kuala Lumpur
Senin, 18 Maret 2024 22:26 Wib
Saat RDP, KPU RI siap jawab segala keraguan soal kecurangan Pemilu 2024
Kamis, 14 Maret 2024 20:32 Wib