KPU Palangka Raya Verifikasi Dukungan Paslon Perseorangan

id Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Harmain Ibrohim, Verifikasi Dukungan Paslon Perseorangan

KPU Palangka Raya Verifikasi Dukungan Paslon Perseorangan

Anggota KPU Palangka Raya, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Harmain Ibrohim. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palanga Raya (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya terus melakukan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan lima bakal pasangan calon jalur perseorangan yang telah menyerahkan berkas dukungan sebagai syarat mengikuti pilkada serentak 2018.

"Saat ini Panitia Pemungutan Suara tengah melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh berkas bakal paslon. Verifikasi dilaksanakan 12-25 Desember 2017," kata Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Kamis.

Dia menambahkan, mengingat terbatasnya waktu dan jumlah Panitia Pemungutan Suara maka PPS diperkenankan merekrut tenaga tambahan yang disebut dengan tim verifikator.

Sebelum dilakukan verifikasi faktual tersebut, KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan lima bakal calon jalur perseorangan.

Kelima bakal paslon yaitu Rusliansyah-Rogas Usop, Yuliustry-Fathul Munir, Nampung-Budi Santoso, Dagut-Fitriadi dan Rizky Mahendra-Daryana.

Pada tahapan tersebut dari lima pasangan bakal calon yang menyerahkan berkas dukungan hanya ada ada satu bakal paslon yang memenuhi batas minimal 19.700 dukungan.

Saat penyerahan dokumen dukungan pencalonan, pasangan Rusliansyah-Rogas menyerahkan 31.377 lembar dukungan (foto kopi KTP) ke KPU Kota Palangka Raya, namun setelah dilakukan penelitian administrasi jumlah dukungannya menyusut menjadi 24.456 lembar dukungan.

Untuk pasangan Nampung-Budi Santoso dari 25.222 lembar menjadi 16.202 lembar dukungan. Kemudian pasangan Yuliustry-Fathul Munir dari 28.382 lembar menjadi 16.702 lembar dukungan.

Kemudian, untuk pasangan Dagut-Fitriadi dari 22.074 dukungan menjadi 16.245 dukungan dan pasangan Rizky Mahendra-Daryana dari 20.290 dukungan menjadi 17.122 dukungan.

"Kemungkinan besar, saat verifikasi faktual ini, jumlah dukungan para pasangan bakal calon akan kembali menyusut mengingat masih adanya sejumlah dukungan yang ganda antar pasangan," kata anggota KPU Divisi Parsisipasi Masyarakat dan SDM ini.

Untuk itu, nantinya usai pengumuman hasil verifikasi faktual, bagi pasangan bakal calon yang akan tetap maju dalam Pilkada Kota Palangka Raya wajib menambah berkas dukungan baru hingga mencapai batas minimal 19.700 dukungan.

Jika kekurangan untuk mencapai batas minimal 19.700 dukungan bakal paslon misalkan 1.000 dukungan, maka mereka wajib menyerahkan dukungan baru sebanyak 2.000.

"Artinya penyerahan dukungan baru untuk mencapai 19.700 ini dihitung dua kali lipat kekurangannya," katanya.