Polres-Panwaslu Palangka Raya Akan Bentuk Sentra Gakumdu

id Sentra Gakumdu, polres Palangka Raya, AKBP Timbul Rien Krisman Siregar, Pilkada palangka raya

Polres-Panwaslu Palangka Raya Akan Bentuk Sentra Gakumdu

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, (24/11/17). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Palangka Raya dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota setempat dalam waktu dekat ini akan membentuk sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rien Krisman Siregar, Kamis, mengatakan kendati sudah melakukan komunikasi pihaknya belum menentukan di mana lokasi Sentra Gakumdu tersebut berlokasi.

"Sentra Gakumdu itu dibentuk bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pemilu yang dilakukan oknum masyarakat saat pilkada," kata Timbul, Kamis.

Dia juga menegaskan, personel yang bakal bergabung di Sentra Gakumdu nantinya terdiri dari Panwaslu, Polri dan Kejaksaan Negeri di kota setempat.

"Untuk perannya nanti berbeda-beda, setiap laporan yang diajukan masyarakat ke Sentra Gakumdu kita akan pilah, mana yang perkara pelanggaran pidana umum dan mana pelanggaran pidana pilkada. Itu nantinya akan ditangani sesuai dengan fungsinya masing-masing anggota," kata perwira berpangkat melati dua itu.

Orang nomor satu di Polres setempat tersebut menambahkan dirinya belum ada kesepakatan dimana markas Sentra Gakumdu yang akan dibentuk itu berdiri.

"Untuk kantor Sentra Gakumdu kita juga masih berkomunikasi dengan Panwaslu setempat, nanti apabila sudah di sepakati di mana kantornya akan kita kabari kepada awak media," demikian perwira jebolan Akpol tahun 1998 itu.