Polres Lamandau Tangkap Kurir Narkoba Lintas Provinsi

id Kapolres Lamandau, AKBP Andhika Kelana Wiratama, Narkoba Lintas Provinsi

Polres Lamandau Tangkap Kurir Narkoba Lintas Provinsi

Kapolres Lamandau AKBP Andhika Kelana Wiratama (kanan) didampingi Kasat Narkoba Polres Lamandau AKP Ganda Baru Napitapulu, pada saat menunjukkan barang bukti sabu dan exstasi di Mapolres Lamandau pada saat menggelar press release, Kamis (14/12/2017).

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Polres Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang kurir narkoba lintas provinsi dan mengamankan sabu seberat 58,44 gram, pil ekstasi jenis Inex 19 butir serta jenis Happy Five 20 butir.

Kurir narkoba berinisial RH (27) tersebut mendapatkan barang haram dari Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat untuk diedarkan ke Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, kata Kapolres Lamandau AKBP Andhika Kelana Wiratama di Nanga Bulik, Kamis.

"Pelaku ditangkap di lintas trans kalimantan, tepatnya Km 12 Kabupaten Lamandau, Rabu (13/12). Penangkapan ini karena petugas curiga terhadap gerak-gerik pelaku yang dianggap tidak wajar," bebernya.

Kronologis penangkapan kurir narkoba lintas Provinsi ini bermula ketika personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau melakukan penyelidikan. Sesampainya di Km 12 ruas trans Kalimantan, terlihat mobil berwarna abu-abu titanium plat DA 7252 KF sedang berhenti di tepi jalan.

Petugas pun menghampiri dan menanyakan identitas serta tujuan dari pengemudi kendaraan tersebut. Namun pada saat yang bersamaan, pelaku justru menunjukan gerak-gerik mencurigakan sembari mengeluh sakit asma.

"Petugas pun berinisiatif mengantarkan yang bersangkutan untuk dibawa ke RSUD Lamandau. Setelah dari RSUD Lamandau yang bersangkutan beserta mobilnya dibawa ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan penggeledahan. Saat digeledah itulah ditemukan narkoba itu," kata Andhika.

Setelah ditangkap aparat Polres, pelaku pun mengaku baru sekali ini membawa barang tersebut dan mendapatkan imbalan sebesar Rp5 juta. Tugasnya pelaku diminta membawanya dari Provinsi Kalbar menuju Provinsi Kalsel.

Kasat Narkoba Polres Lamandau AKP Ganda Baru Napitupulu menambahkan, dari pengakuan tersangka barang tersebut dibeli dari Kalbar dengan harga Rp32,5 juta. Kemudian, barang tersebut akan kembali dijual di wilayah Kalsel, dan bila diuangkan bernilai sekitar Rp120 juta.

"Atas perbuatannya, tersangka akan kita kenakan pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," demikian Ganda.