Polres Barut Tandatangani MoU Dana Desa

id Kapolres Barut, AKBP Dostan Matheus Siregar, MoU Dana Desa

Polres Barut Tandatangani MoU Dana Desa

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar menandatangani MoU disaksikan Bupati setempat Nadalsyah di Muara Teweh, Kamis. (Foto Humas Polres Barito Utara)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dan Polres setempat melakukan penandatanganan nota kesepahamanan (MoU) pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa.

"MoU untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerjasama yang sinergis diantara para pihak di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa," kata Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar di Muara Teweh, Kamis.

Menurut Dostan, nota kesepahamanan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan Polri dengan Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri yang merupakan implementasi dari perintah Presiden Joko Widodo.

Ruang lingkup Mou ini, kata dia, adalah pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait dengan pengelolaan dana desa, penguatan dana desa dan memfasilitasi penanganan masalah serta penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa, selain itu juga mencakup pertukaran data informasi terkait dana desa serta pembinaan maupun penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam pengelolaan desa.

"Kami mengharapkan agar penggunaan dana desa lebih terarah dan tepat sasaran serta jangan sampai terjadi penyelewengan sehingga tidak ada aparat desa yang tersandung kasus hukum," katanya.

Kapolres Barito Utara itu mengatakan nota kesepahaman ini sebenarnya memberikan perlindungan kepada para kepala desa, apabila ada dugaan penyelewengan, kita tidak serta merta menindak, tetapi kita berdayakan aparat pengawas internal, namun apabila dalam waktu 10 hari tidak ditindak lanjuti oleh kepala desa maka akan berlanjut pada upaya hukum.

Kepada para kepala desa bawah leading sektor pengawasan dana desa ada pada para Kapolsek serta kami berdayakan para Babinkamtibmas, untuk itu diminta kerjasamanya apabila Polsek dan Babinkamtibmas meminta data terkait penggunaan dana desa agar para aparatur desa lebih kooperatif.

"Saya perintahkan kepada para Kapolsek, Kasat Reskrim agar benar-benar memahami tugas dan tanggungjawabnya dalam mengawal dan pengawasi pengelolaan dana desa yang telah diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa yang ada di wilayah masing-masing," kata Kapolres Dostan.

Bupati Barito Utara Nadalsyah mengatakan dengan telah ditandatanganinya MoU pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa, permasalahan dana serta penangangan darurat , penyandang disabilitas mental / orang dengan gangguan jiwa (ODG), orang terlantar, gelandangan, pengemis, anak terlantar, lanjut usia dan tuna susila di daerah ini.

Para pihak sepakat untuk melaksanakan kegiatan bersama dalam rangka mewujudkan sistem pengamanan dan pembinaan melalui MoU ini sesuai tuga spokok dan fungsi masing-masing.

"Disamping itu sebagai pedoman bagi para pihak untuk melakukan pencegahan , pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa dengan tujuan terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel," ujar Nadalsyah.