Polres Barut Musnahkan Sabu-sabu dan Zenith

id Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar, sabu

Polres Barut Musnahkan Sabu-sabu dan Zenith

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar, Sekda Jainal Abidin, Ketua PN Suparna dan pejabat lainnya memusnahkan barang bukti di halaman Mapolres setempat di Muara Teweh, Jumat. (Foto Humas Polres Barut)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 31,86 gram, satu butir ektasi dan obat terlarang edar carnophen atau zenith 154 butir dari tujuh kasus dan tersangka.

Pemusnahan barang bukti jenis sabu-sabu dihadiri Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar, Sekretaris Daerah Jainal Abidin, Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Suparna, Dandim 1013 Muara Teweh Letkol Arh Abraham Kalelo dan pejabat lainnya di halaman Mapolres setempat di Muara Teweh, Jumat.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah sebagai upaya pencegahan, karena bahayanya atas barang ini di nilai dari segi sifat dan pengamanannya sehingga setelah mendapatkan ketetapan, barang itu dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti narkotika ini dengan cara dibakar didalam drum yang telah disiapkan dan diblender.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan pemusnahan keempat dalam tahun 2017.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain shabu sebesar 31,86 gram dari empat kasus dan tersangak Sumaji, Ali Mapuat, Latifah alias Mama Dinda dan Amat Jaelani, kemudian satu butir ekstasi dari tersangka Latifah alias Mama Dinda, serta 154 butiur zenit dengan tersangka Agus Wibowo dan Dadi Hardiawan alias Cicang.

"Barang bukti ini selain dari hasil operasi tim Satuan Reserse Narkoba juga razia yang dilakukan bersama Dinas Kesehatan Barito Utara," kata Kapolres.

Dostan mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat yang dilakukan penyidik Polres Barito Utara ini merupakan tindakan hukum yang dibenarkan oleh Undang-Undang sebagai mana dimaksud dalam pasal 45 ayat (4) KUHAP.

Kejahatan narkoba dan obat terlarang lainnya seakan-akan suatu kejahatan yang tak akan pernah habis atau berhenti, terbukti semakin ditindak semakin gencar pula para pelaku melakukan upaya perdagangannya dengan modus-modus yang beraneka ragam dengan volume yang cenderung meningkat.

"Untuk itu saya mengajak kita semua yang hadir dalam kegiatan ini untuk bekerjasama bahu-membahu memberikan informasi tentang bahaya penyelahgunaan narkoba dilingkungan tempat tinggal kita, serta sebarluaskan terutama dilingkungan keluarga kita tentang bahaya narkoba," ujar Kapolres Dostan.