DPRD Minta Pemkab Seruyan Tuntaskan Validasi PBB-P2

id DPRD Seruyan, Ahmad Ruswandi, Validasi PBB-P2

DPRD Minta Pemkab Seruyan Tuntaskan Validasi PBB-P2

Ketua DPRD Seruyan Ahmad Ruswandi. (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah meminta pemkab menuntaskan validasi data Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di wilayah setempat.

"Validasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak sektor PBB-P2," kata Ketua DPRD Seruyan Ahmad Ruswandi di Kuala Pembuang, Jumat.

Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Seruyan per Oktober 2017, realisasi penerimaan PBB-P2 baru Rp250 juta atau sekitar 20 persen dari target Rp1,1 miliar.

Rendahnya realisasi PBB-P2 dari masing-masing kecamatan dan desa sebabkan karena beberapa hal, yakni kurang akuratnya data objek pajak, subjek pajak dan wajib pajak, objek pajak ganda dan subjek pajak tidak berada sesuai alamat data awal atau pindah domisili.

"Kelemahan-kelemahan ini yang harus dibenahi lewat validasi data sehingga ke depan realisasi penerimaan PBB-P2 dapat lebih optimal," katanya.

Pria yang akrab disapa Haji Iwan ini mengungkapkan, karena validasi data PBB-P2 sangat penting, maka petugas di lapangan harus memastikan data PBB-P2 yang diperoleh adalah data yang benar-benar akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Kita juga mengajak masyarakat mendukung validasi data PBB-P2 dengan memberikan informasi yang benar kepada petugas di lapangan," katanya.

Sementara, Kepala BPPRD Seruyan Markus mengatakan, pihaknya telah menargetkan penuntasan validasi data PBB-P2 di sepuluh kecamatan pada 2018.

Untuk sementara data wajib pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit, Kotawaringin Timur yang telah divalidasi sekitar 25 persen atau sebanyak 11 ribu dari 41 ribu lebih wajib pajak di Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur.

Selain untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak sektor PBB-P2, validasi data juga dilakukan untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 yang menumpuk sejak 2014 hingga 2016 yang totalnya mencapai Rp3,8 miliar lebih.

"Begitu selesai validasi, maka selanjutnya bisa dilakukan penagihan terhadap tunggakan pajak, kalau nanti pada saat validasi memang wajib pajak itu tidak ada mala kita hapuskan, tapi kalau ada maka tetap ditagih," katanya.