Pemkab Gumas Segera Tindaklanjuti Hasil LHP dari BPK RI

id Gumas, Pemkab Gumas, Gunung Mas, Kuala Kurun, Bupati Gumas, Arton S Dohong, BPK RI, BPK perwakilan Kalteng, Raden Cornell

Pemkab Gumas Segera Tindaklanjuti Hasil LHP dari BPK RI

Bupati Gumas Arton S Dohong (kiri) saat menerima LHP dari Ketua BPK RI Perwakilan Kalteng, Raden Cornell Kamis (14/12/17). (Ist)

Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas belanja daerah tahun 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Penyerahan LHP tersebut diberikan langsung oleh Ketua BPK RI Perwakilan Kalteng, Raden Cornell kepada Bupati Gunung Mas, (Gumas) Arton S Dohong yang didampingi Ketua DPRD Gumas H Gumer 

Selain Kabupaten Gumas, LHP juga diserahkan untuk beberapa kabupaten lainnya, diantaranya Pemerintah Kabupaten Kapuas, Lamandau, Sukamara, Katingan, dan Kotawaringin Timur.

Dalam siaran persnya yang diterima kalteng.antaranews.com, Jumat (15/12/17),  Raden Cornell menyampaikan, bahwa pemeriksaan kinerja dilakukan dengan tujuan meneliti efektivitas upaya pemerintah kabupaten dan pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan desa. 

Penilaian efektivitas tersebut, lanjut dia, didasarkan pada dua indikator utama. Pertama, pemenuhan kebutuhan dasar dan pembangunan sarana dan prasarana pada aspek kesehatan, pendidikan dan pemukiman. Dua, penyelengaraan pemerintahan desa dan tata kelola keuangan desa. 

"Khusus untuk Kabupaten Gunung Mas, ada beberapa permasalahan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban. Hal itu harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Gumas untuk ditindaklanjuti," ucapnya.

Ia mengatakan, atas permasalahan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk mengatasi permasalahan-permasalah itu. Selain itu, manfaat dari pemberian rekomendasi adalah untuk mencegah terulangnya permasalahan yang sama.

"Sehingga, hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan manfaat bagi pengelolaan keuangan daerah," katanya.

Kemudian, terhadap LHP itu maka sesuai dengan Pasal 30 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang pemeriksaan pengelolaan  dan tanggung jawab keuangan Negara dari enam kabupaten itu wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

“Selambat-lambatnya, 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Gumas Arton S Dohong mengatakan akan segera melakukan evaluasi atas rekomendasi yang diberikan oleh BPK itu.

"Rekomendasi dari LHP tersebut akan segera kami tindaklanjuti," demikian Arton