Pemkab dan DPRD Lamandau Sepakati 9 Raperda

id dprd lamandau, bupati lamandau, raperda

Pemkab dan DPRD Lamandau Sepakati 9 Raperda

Bupati Marukan menandatangani berita acara kesepakatan sembilan Raperda yang akan dibahas DPRD Lamandau, di Nanga Bulik, Senin. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau telah menyepakati 9 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2017.

Ketua DPRD Kabupaten Lamandau Tommy Hermal Ibrahim, pada saat memimpin rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Lamandau mengatakan bahwa 1 dari 9 buah Ranperda yang disetujui itu adalah Ranperda Inisiatif yang diusulkan DPRD Kabupaten Lamandau.

"Ada 9 Ranperda yang pada hari ini sama-sama telah kita sepakati secara bersama, yakni 8 Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Lamandau dan 1 buah Ranperda Inisiatif dari kita DPRD Kabupaten Lamandau," kata Tommy di Nanga Bulik, Senin (18/12/2017). 

Politikus Partai Golkar ini juga menambahkan, adapun 8 buah Ranperda dari Pemkab Lamandau, diantaranya adalah Ranperda tentang Pajak daerah, tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, tentang Pemberdayaan UMKM, dan Ranperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.

"Selain itu juga, ada Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lamandau nomor 02 tahun 2017 tentang perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sampuraga Cemerlang, tentang penyertaan modal Pemkab Lamandau kepada BPR, Sampuraga Cemerlang dan terakhir adalah Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lamandau 04 tahun 2016 tentang ketenteraman dan ketertiban umum, sedangkan 1 buah Ranperda Inisiatif usulan dari DPRD Lamandau adalah Ranperda tentang pemberdayaan tenaga kerja," jelasnya. 

Sementara itu, Bupati Lamandau Marukan dalam sambutannya pada saat rapat paripurna tersebut, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan, penyelenggaraan, dan pembangunan di daerah, dibutuhkan usaha yang bersifat komprehensif integralistik.

"Artinya, seluruh aspek pembangunan daerah harus dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dalam suatu gerak langkah bersama antara Pemkab Lamandau dan DPRD Kabupaten Lamandau selaku wakil rakyat," kata Marukan. 

Penyelenggaraan tersebut tidak akan terlaksana dengan baik apabila tidak didukung dari regulasi yang jelas sebagai payung hukum pelaksanaannya.

"Oleh sebab itu, Pemkab Lamandau bersama dengan DPRD Kabupaten Lamandau membuat dan menyusun regulasi daerah berupa Perda sesuai dengan kewenangan daerah sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," demikian Marukan