SOPD Lamandau Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi Pemeriksaan Reguler

id Pemkab Lamandau, Tahan Sandi, Rekomendasi Pemeriksaan Reguler

SOPD Lamandau Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi Pemeriksaan Reguler

Logo Lamandau. (foto potretpendidikankalteng.blogspot.com)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Inspektorat Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah segera menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan reguler, terkait laporan pertanggungjawaban keuangan negara tidak lengkap.

SOPD diberikan waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sekaligus pengembalian kepada Inspektorat, kata Inspektur Pemkab Lamandau, Tahan Sandi di Nanga Bulik, Rabu.

"60 hari itu bukan hanya pengembalian, akan tetapi komitmen berupa pernyataan waktu yang ditetapkan untuk penyelesaian kerugian negara. Intinya, kita sedang bekerja keras untuk mengembalikan kerugian negara," ucapnya.

Mengenai adanya temuan mengenai pelaksanaan proyek, Inspektorat Kabupaten Lamandau memastikan timnya terus bekerja untuk melakukan penagihan dan pembinaan, termasuk pengecekan kondisi para pihak yang berutang atau bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara tersebut.

Tahan mengatakan dalam peraturan nomor 79 tahun 2005 telah dijelaskan bahwa pembinaan pengawsaan penyelanggaraan pemerintah daerah yang menitik beratkan kepada pimpinan SKPD untuk wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan.

"Dari hasil temuan ini perlu adanya peran aktif dari SOPD mengupayakan percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, sehingga tidak akan menjadi masalah untuk kedepannya. Dan juga perlu adanya sikap yang hati-hati, agar terhindar dari perbuatan tercela yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi," ujarnya.

Saat ini, pihak Inspektorat Kabupaten Lamandau juga terus melakukan pembinaa dan pengawasan sebagai implementasi atas penyelenggaraan pemerintahan yang ditujukan untuk menjamin agar berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Meningkatkan sensitivitas atau kepekaan yang mengganggu pencapaian tujuan pemerintah daerah. Dan penguatan komitmen anti korupsi melalui konsolidasi serta kolaborasi antara sektor publik, legislatif, yudikatif, swasta, dan sektor organisasi kemasyarakatan," demikian Tahan.