Kajari Kotim Terus Ingatkan Kades Terkait Pengelolaan DD

id kejari kotim, wahyudi, dana desa

Kajari Kotim Terus Ingatkan Kades Terkait Pengelolaan DD

Kepala Kejari Kotim, Wahyudi. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Wahyudi menyatakan sudah berulang kali mengingatkan para kepala desa agar tidak melakukan korupsi dana desa yang pasti akan ketahuan dan diproses hukum.

"Saya bahkan pernah mengatakan, bagi yang merasa menggunakan uang negara agar segera kembalikan sebelum kami tindak lanjuti dan perkarakan. Tapi tetap saja ada yang tersangkut hukum," kata Wahyudi di Sampit, Kamis.

Besarnya dana yang dikelola desa, diakui membuat potensi penyimpangan cukup tinggi. Tiga tahun terakhir, desa di Kotawaringin Timur mengelola dana di atas Rp1 miliar yang bersumber dari DD atau dana desa dan ADD atau alokasi dana desa.

Belum lama ini, dua mantan kepala desa yakni Desa Tumbang Bajanei dan Tumbang Manya Kecamatan Telaga Antang, dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Saat ini Kejaksaan juga menyelidiki dugaan korupsi di Desa Batuah Kecamatan Seranau.

Pengungkapan dugaan korupsi itu berdasarkan laporan masyarakat yang menilai ada ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan desa mereka. Meski harus menempuh perjalanan berat mencapai lokasi, penyidik tetap menjalankan tugas karena ini menyangkut uang negara.

Wahyudi menyayangkan terjadinya penyimpangan keuangan desa karena besarnya dana yang dimiliki seharusnya benar-benar digunakan untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepala desa dan jajarannya bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan tersebut.

Pihaknya bersama pemerintah daerah sudah berupaya melakukan pencegahan dengan gencar melakukan sosialisasi. Tujuanya agar aparatur desa tidak sampai melakukan pelanggaran aturan hukum.

Pemerintah juga telah membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang beranggotakan berbagai unsur, termasuk Kejaksaan. Wadah itu seharusnya dimanfaatkan optimal oleh jajaran pemerintah daerah untuk berkonsultasi sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran hukum.

"TP4D itu dibentuk supaya pemerintah daerah nyaman menyalurkan anggaran, tapi tentu catatannya adalah harus rajin berkonsultasi. Kami sudah melakukan langkah persuasif. Kalau ini tidak diindahkan, ya terpaksa kami lakukan penindakan," tegas Wahyudi.

Wahyudi juga mewanti-wanti terkait pengerjaan proyek di akhir tahun agar sesuai aturan. Jika masih ada yang bekerja sampai akhir tahun maka perlu diselidiki karena seharusnya sudah rampung sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.