Pengukuran Lapangan Diyakini Cegah Konflik Lahan Kotim, Benarkah?

id kejari kotim, wahyudi, dana desa, Konflik Lahan Kotim

Pengukuran Lapangan Diyakini Cegah Konflik Lahan Kotim, Benarkah?

Kepala Kejari Kotim, Wahyudi. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Wahyudi menilai pengukuran lahan langsung di lapangan saat pembuatan sertifikat tanah, diyakini bisa mencegah konflik lahan.

"Petugas ukur jangan sampai tidak mengukur. Pengukuran tanah wajib dilakukan. Kalau diukur dengan benar dan pemilik tanah sepadannya dipanggil untuk menyaksikan, maka bisa meminimalisir konflik," kata Wahyudi di Sampit, ibu kota Kotim, Kalteng, Kamis.

Pendapat itu disampaikannya menyikapi masih seringnya terjadi sengketa lahan di masyarakat. Bahkan ada tanah yang bermasalah justru tanah yang sudah bersertifikat.

Proses pembuatan dokumen kepemilikan tanah, baik berupa surat keterangan tanah (SKT) oleh aparatur pemerintah daerah, maupun sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), harus dilakukan sesuai aturan. Terlebih pengukuran di lapangan, wajib dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah di sekitarnya agar tidak menimbulkan masalah.

Jika pengukuran tanah dilakukan sesuai aturan dan disaksikan pemilik tanah di sekelilingnya maka kesalahan bisa dideteksi sejak dini. Setelah disetujui pemilik tanah yang berbatasan, baru proses pembuatan dokumen kepemilikan tanah itu bisa dilanjutkan.

Aturan yang dibuat pemerintah sudah bagus untuk mencegah munculnya masalah. Kini tinggal kejujuran petugas dalam menjalankan tugas sesuai aturan karena sangat dibutuhkan agar tidak muncul masalah.

"Jangan sampai tidak diukur di lapangan karena bisa menimbulkan masalah. Ini jangan dibiarkan atau dianggap sepele karena bisa menjadi bom waktu," kata Wahyudi.

Selama 2017 ini, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menerima sejumlah perkara sengketa lahan. Selain itu, ada pula perkara dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pertanahan Nasional Kotawaringin Timur yang sedang ditangani.