DPRD Lamandau Pilih Uang Transportasi Dibanding Mobil Dinas

id DPRD Lamandau, Mobil Dinas, Kabupaten Lamandau

DPRD Lamandau Pilih Uang Transportasi Dibanding Mobil Dinas

Sebanyak 15 unit mobil operasional kantor Setwan DPRD Kabupaten Lamandau yang telah diserahkan kepada Pemkab Lamandau saat dihalaman kantor Bupati Lamandau. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Sekretariat DPRD Kabupaten Lamandau mengembalikan 15 unit kendaraan operasional kepada Pemerintah setempat karena kalangan legislator setempat lebih memilih mendapatkan tunjuangan transportasi daripada menggunakan mobil dinas.

Sebanyak 15 unit mobil operasional Jenis Toyota Rush yang dikembalikan kalangan legislator tersebut sudah diserahkan kepada Sekretaris Daerah, kata Sekretaris DPRD Kabupaten Lamandau, Yuano di Nanga Bulik, Jumat.

"Anggota lebih memilih uang transportasi sebagai pengganti daripada mobil operasional tersebut. Jadi, ya mobil yang biasanya digunakan untuk melaksanakan aktivitas dikembalikan ke Pemkab," tambahnya.

Dikembalikannya sejumlah mobil operasional DPRD Kabupaten Lamandau tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Yuano mengatakan seluruh kendaraan Dinas yang dipakai anggota DPRD Kabupaten Lamandau dikembalikan, terkecuali unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lamandau seperti ketua dan wakil ketua.

Mobil dinas yang telah dikembalikan DPRD Kabupaten berjuluk "Bumi Bahaum Bakuba" tersebut, yakni Ketua komisi I, II, dan III, serta anggota lainnya.

Sekretaris DPRD Lamandau ini mengatakan untuk mobil dinas Ketua DPRD dan wakil ketua I dan II tidak dikembalikan, dikarenakan mobil dinas tersebut peruntukannya sudah melekat.

"Kita sudah melakukan pendataan ulang dari sejumlah mobil dinas tersebut untuk mengecek kelengkapan dan kondisi kendaraan dinas yang selama ini telah digunakan oleh anggota DPRD Kabupaten Lamandau," demikian Yuano.