Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota Komisi A DPRD Kalimantan Tengah, Nataliasi mengharapkan Pemerintah Provinsi bersama Kabupaten/Kota selaku pemegang saham dalam menentukan para Direksi maupun Komisaris Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng harus sesuai persyaratan keuangan dan perbankan.
Pemegang saham memang berhak mengganti dan menunjuk siapapun Direksi Bank Kalteng namun menurut aturan perbankan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkewajiban melakukan verifikasi untuk memastikan berbagai persyaratan telah dipenuhi, kata Nataliasi di Palangka Raya, Jumat.
"Jadi, Pemerintah se-Kalteng tetap mendengarkan sekaligus memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan OJK. Saya yakin pertimbangan OJK tersebut demi keberlangsungan dan kebaikan Bank Pembangunan Kalteng juga," tambahnya.
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan III Kalteng ini menegaskan bahwa Komisi A yang salah satu tugasnya membidangi Bank Pembangunan Kalteng, tidak empermasalahkan siapapun ditunjuk sebagai Direksi ataupun Komisaris.
Dia mengatakan terpenting itu Direksi maupun Komisaris Bank Pembangunan Kalteng harus benar-benar telah memenuhi persyaratan perbankan. Hal ini juga sebagai upaya merealisasikan tujuan pembentukan Bank Pembangunan Kalteng sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saya mengharapkan Direksi dan Komisaris yang sekarang ini masih menjabat sampai tahun 2018 agar tetap bekerja optimal serta merealisasikan Buku II. Visi misi Direksi yang sekarang ini kan memang menginginkan agar Bank Pembangunan Kalteng bisa masuk kategori Buku II. Wujudkan lah visi misi itu," kata Nataliasi.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap pada sikapnya yang tidak mau memproses legalitas Direksi Bank Pembangunan Kalteng yang telah lama diusulkan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.
Kepala OJK Perwakilan Kalteng, Rusli mengatakan Pemilihan Direksi Bank Pembangunan Kalteng sepenuhnya wewenang Gubernur Kalteng selaku pengendali pemegang saham. Tapi OJK tetap harus melakukan penelitian karena beberapa aspek harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aspek seseorang memenuhi kriteria sebagai direksi ataupun dewan komisioner suatu bank harus memiliki pengalaman bekerja di sektor keuangan minimal lima tahun, dan telah diuji kompetensinya melalui sertifikasi kemampuan memanajemen resiko, serta lainnya.
Dia mengatakan setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, maka langkah selanjutnya akan dilakukan uji kelayakan dan kepantasan oleh OJK Pusat. Namun, khusus untuk Direksi Bank Pembangunan Kalteng yang telah diajukan, ada satu yang belum dipenuhi, yakni sertifikasi manajemen resiko.
"Intinya masih ada kekurangan dokumen. Tapi, bukan berarti tidak lulus nama-nama yang diajukan tersebut menjadi Direksi Bank Pembangunan Kalteng ya. Hanya masalah waktu saja. Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, ya tidak ada hambatan," kata Rusli.
Berita Terkait
Penggunaan SPKLU mobil listrik di Kalimantan meningkat 1.900 persen
Jumat, 19 April 2024 23:48 Wib
RSUD SI Kobar terus tingkatkan fasilitas kesehatan
Jumat, 19 April 2024 17:47 Wib
OJK Kalteng nyatakan kredit sektor perbankan meningkat 7,63 persen
Jumat, 19 April 2024 10:01 Wib
Pelaksanaan evaluasi, optimalkan akselerasi penurunan stunting di Kalteng
Jumat, 19 April 2024 9:54 Wib
Silaturahmi Exhibition di Duta Mall Banjarmasin hadirkan motor Yamaha harga 'miring'
Jumat, 19 April 2024 9:49 Wib
Siap tanggap bencana, sejumlah lokasi rawan banjir di Kobar terus dipantau
Kamis, 18 April 2024 18:15 Wib
DPMD Kapuas kirim dua peserta ikuti lomba TTG tingkat Provinsi Kalteng
Kamis, 18 April 2024 15:39 Wib
Legislator Kalteng minta daya saing produk dalam negeri harus terus diperkuat
Kamis, 18 April 2024 15:34 Wib