30 Persen Dana Desa Untuk Program Padat Karya, Kata Menteri

id dana desa, menteri desa dan PDTT

30 Persen Dana Desa Untuk Program Padat Karya, Kata Menteri

Ilustrasi - Dana Desa yang dikucurkan dari APBN. (cifdes.web.id)

Jakarta (Antaranews Kalteng) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan penggunaan dana desa wajib dilakukan secara swakelola.
        
"Pemerintah akan mengintensifkan program padat karya dari dana desa mulai tahun 2018. Nantinya ada 30 persen dana desa yang dialokasikan untuk program padat karya. Jika ada Rp 60 triliun alokasi dana desa maka Rp18 triliun di antaranya digunakan untuk membiayai program padat karya," ujar Eko di Jakarta, Minggu.
        
Dia menjelaskan dana sebesar itu diproyeksikan akan menciptakan lima hingga 6,6 juta tenaga kerja.
        
"Para tenaga kerja ini akan diproyeksikan terlibat dalam berbagai proyek yang dibiaya dana desa seperti pembuatan infrastruktur dasar hingga pengembangan empat program prioritas," kata Eko.
        
Untuk program padat karya, lanjut Menteri Eko, ada surat keputusan bersama (SKB) dari empat kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembanguunan Nasional/ Bappenas sebagai landasan pelaksanaan program.
        
Dalam SKB empat menteri tersebut, salah satu titik tekanannya adalah larangan pengunaan kontraktor dalam berbagai program pembangunan di kawasan perdesaan.
       
"Semua proyek pembangunan harus dilaksanakan secara swakelola sehingga dari tenaga kerja, bahan material, hingga konsumsi yang digunakan selama pelaksanaan proyek berasal dari warga desa sendiri. Jadi nanti ada 30 persen dari dana desa tahun 2018 atau sekitar Rp18 triliun yang digunakan untuk program padat karya. Kami harapkan dana sebesar itu akan menyerap sekitar 5-6,6 juta tenaga kerja. Dengan demikian akan ada peningkatan daya beli hingga hampir Rp100 triliun di kawasan perdesaan," papar dia.
        
Menteri Eko menekankan agar para kepala desa dalam melaksanakan dan mengawal proyek padat karya tidak takut dikriminalisasi. Dia menjamin jika kesalahan kepala desa hanya sebatas kesalahan administratif tidak akan ditindaklajuti secara hukum. Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa Kemendes PDTT akan melakukan advokasi atau pendampingan terhadap kesalahan-kesalahan prosedur seperti itu.
        
"Namun jika ada indikasi korupsi atau secara sengaja melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi maka tidak akan ada ampun untuk diajukan ke aparatur penegak hukum. Masa 'bulan madu' untuk menoleransi tindakan-tindakan yang berindikasi pada penyelewengan dana desa telah selesai," jelas dia.
        
Dia melanjutkan berbagai program pembangunan telah dilaksanakan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di berbagai desa di Tanah Air. Salah satu dampak dari berbagai program tersebut adalah adanya penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di kawasan pedesaan.
        
"Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tiga tahun terakhir ini telah terjadi penurunan angka kemiskinan di kawasan perdesaan sebesar 4,5 persen. Angka pengangguran di kawasan perdesaan pun saat ini lebih rendah dibandingkan pengangguran di kawasan perkotaan".
    
  
Angka kemiskinan 
   
Menteri Eko optimistis program padat karya akan mempercepat upaya penurunanan angka kemiskinan di kawasan pedesaan. Apalagi saat ini Kemendes PDTT telah mengembangkan berbagai program baru yang bersifat lintas kementerian dan lembaga dengan bekerja sama dengan banyak kalangan seperti BUMN hingga swasta seperti pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades) dan pembentukan badan usaha milik Ddsa (BUMDes).
       
"Kami mengembangkan berbagai program dengan skema bisnis yang lebih jelas baik dari sisi permodalan, pengelolaan hingga ketersediaan akses pasar terhadap berbagai produk unggulan di kawasan pedesaan, contohnya BUMDes Tirta Mandiri di Ponggok yang dari keuntungan BUMDesnya bisa memberikan beasiswa sarjana untuk warganya. Atau contohnya di Pandeglang yang berhasil dengan program Prukadesnya yaitu produksi jagung yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Padeglang".
        
Sebelumnya, dalam kunjungan kerja ke Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor,NTT,  Mendes PDTT didampingi Direktur Jenderal Pembangunan Derah Tertinggal, Samsusl Widodo, Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu Yoltuwu Johozua Markus dan Kepala BPSDM Kementerian Kesehatan, menandatangani deklarasi Kabupaten Alor sebagai Kabupaten Stop Buang Air Besar Sembarang (BABS) dan penandatanganan peresmian kantor dinas pariwisata Kabupaten Alor.
       
Dalam kunjungan itu, Mendes PDTT meninjau BUMDes Lendola, dan menjanjikan bantuan berupa mesin penghancur kemiri, motor roda tiga (untuk bongkar muat) dan dana stimulus untuk pengembangan BUMDes.