2018, Pemkot Palangka Raya Terapkan Perizinan Satu Pintu

id Palangka Raya, Perizinan Satu Pintu, Renson

2018, Pemkot Palangka Raya Terapkan Perizinan Satu Pintu

Ilustrasi - (asahannews.com)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mulai 2018 menerapkan pelayanan perizinan satu pintu untuk semua aktivitas kegiatan swasta atau masyarakat di kawasan tersebut.

"Kami harapkan melalui perizinan satu pintu sekarang masyarakat dapat menjadi lebih mudah dalam memproses segala macam administrasi usahanya, baik itu untuk kalangan swasta maupun perorangan, seperti permohonan izin prinsip, izin mendirikan bangunan, izin usaha, dan lainnya," kata Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya Renson di Palangka Raya, Selasa.

Menurut dia, setiap operasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dengan teknis nantinya diharapkan untuk bergabung di DPMPTSP. Artinya, sinergitas kinerja lintas OPD jajaran Pemkot Palangka Raya berjalan dengan baik.

Ia mengatakan bahwa pelayanan satu pintu tentu akan sangat mempermudah karena ada standar operasional pelayanan (SOP) yang jelas dalam pengajuan perizinan. Di samping itu, semuanya serba terukur dan tertata serta ada kepastian waktu dalam pengurusan perizinan.

"Ada tujuh sektor perizinan yang dimiliki Pemkot Palangka Raya dengan kewenangan penuh DPMPTSP dalam menangani semua pengajuan perizinan itu, masyarakat tidak perlu repot," ucapnya.

Ia berjanji akan berusaha untuk mengurus perizinan dengan cepat dan sesuai dengan prosedur sehingga masyarakat dalam mengurus izin juga memiliki kepastian waktu.

Selama ini, keluhan yang selalu didengar adalah lamanya waktu kepengurusan izin, kemudian "ribet"-nya sistem administrasi dan birokrasi yang harus dilakukan dalam mengurus perizinan.

Oleh karena itu, dengan sistem perizinan satu pintu pihaknya akan berusaha mempermudah dan meningkatkan fasilitas pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi perizinan. Hal ini tentunya harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Ia mengimbau masyarakat yang ingin mengurus perizinan untuk menghindari penggunaan jasa calo. Harus yang bersangkutan mengurus sendiri agar mengetahui serta berapa biaya yang harus disetorkan kepada negara.

"Satu hal yang masyarakat harus tahu bahwa mengurus perizinan itu tidak susah, jadi hindari penggunaan jasa pihak ketiga," demikian Renson.