Pemprov Kalteng Perpanjang Penurunan Pajak BBNKB

id Pemprov Kalteng, Nuryakin, Pajak BBNKB

Pemprov Kalteng Perpanjang Penurunan Pajak BBNKB

BPKB dan STNK. (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menurunkan 10 persen Pajak Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBNKB) yang seharusnya telah berakhir 31 Desember 2017 diperpanjang menjadi 31 Desember 2018.

Alasan memperpanjang karena pendapatan dari sektor pajak BBNKB mengalami peningkatan yang cukup signifikan bahkan hingga akhir 2017 mencapai 80 persen lebih, kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalteng, Nuryakin di Palangka Raya, Rabu.

"Ini lah yang mendorong pemerintah memperpanjang kebijakan tersebut. Bahkan sekarang, Peraturan Gubernur juga sudah keluar, sehingga sudah bisa diberkalukan sejak awal tahun kemarin," tambahnya.

Kebijakan menurunkan pajak BBNKB mendorong peningkatan penjualan kendaraan bermotor karena harga jualnya turun 5 persen dari harga sebelumnya, sehingga penggunaan pelat KH di provinsi ini juga semakin meningkat.

Nuryakin mengatakan hal ini turut berdampak terhadap pemasukan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang tercatat mengalami peningkatan hingga 100 persen lebih.

"Penurunan pajak BBNKB ini sangat didukung pihak dealer penjualan kendaraan baik motor maupun mobil. Pihak dealer merasa terbantu dalam hal penjualan, dan masyarakat menikmati karena harga jual lebih murah dari sebelumnya," bebernya.

Kepala Bakeuda Kalteng ini menyebut pemerintah di regional Kalimantan sepakat menetapkan pajak BBNKB sebesar 15 persen. Namun, kesepakatan itu tidak diindahkan pemerintah Kalimantan Selatan.

Dia mengatakan Provinsi Kalsel justru menetapkan pajak kendaraan diluar kepakatan, yakni 10 persen. Alhasil, langkah itu tidak sedikit masyarakat Kalteng lebih memilih membeli kendaraan di Kalsel, dengan alasan harga jualnya murah dibandingkan Kalteng.

"langkah kalsel itu membuat pendapatan dari sektor pajak kendaraan Kalteng menurun. Jadi, Pemprov Kalteng memperpanjang penurunan pajak BBNKB sekarang ini, penggunaan pelat KH juga meningkat. Tentu harapannya terjadi peningkatan pajak kendaraan bermotor," demikian Nuryakin.