Realisasi Pajak Sarang Walet Barut Capai Rp53,9 Juta

id Realisasi Pajak Sarang Walet Barut, barito utara, muara teweh

Realisasi Pajak Sarang Walet Barut Capai Rp53,9 Juta

Seorang pembudidaya sarang burung walet saat mengecek sarang dalam bangunan walet di Muara Teweh. (Ist)

Kami menyampaikan terima kasih atas pembayaran pajak para pemilik rumah sarang burung walet di daerah ini sudah ada pemasukannya, padahal pajak sarang burung walet ini baru pertama kali dan diberlakukan sejak September 2017
Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Realisasi penerimaan Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tahun 2017 mencapai Rp53,9 juta atau 107,82 persen dari target Rp50 juta.

"Kami menyampaikan terima kasih atas pembayaran pajak para pemilik rumah sarang burung walet di daerah ini sudah ada pemasukannya, padahal pajak sarang burung walet ini baru pertama kali dan diberlakukan sejak September 2017," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara (Barut) Aswadin Noor di Muara Teweh, Jumat.

Menurut Aswadin Noor, untuk memaksimalkan penerimaan salah satu potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD) itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet dengan melibatkan beberapa instansi terkait ke sembilan kecamatan.

Sosialisasi tersebut dengan sasaran para pengusaha ataupun pembudidaya sarang burung walet terkait pajak sarang burung walet dengan dasar Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 tentang harga patokan atau pasaran umum yakni dikenakan retribusi sarang burung walet sebesar 10 persen dari harga pasaran umum.

"Dalam Perbup tersebut harga sarang burung walet diambil dari harga paling rendah yaitu sebesar Rp6 juta per kilogram. Sementara yang dipungut adalah sebesar 10 persen artinya jika harga Rp6 juta per kg, hanya Rp600.000 saja yang disetorkan. Sementara harga sarang burung walet ini terus mengalami kenaikan," kata dia.

Aswadin Noor mengatakan saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi pemberlakuan Pajak Sarang Burung Walet di sembilan kecamatan hingga tahun 2018 ini guna memaksimalkan pendapatan asli daerah tersebut.

Dari 1.469 rumah sarang burung walet yang tersebar di sembilan kecamatan di Barut yang ada berbeda dengan pajak daerah lainnya, yang terpusat di kabupaten.

Rumah sarang burung walet 76 persen lebih berada di Kecamatan dan desa sehingga peran perangkat kecamatan dan desa dalam pemungutan pajak sarang burung walet semakin besar dan penting.

"Memang belum semua sarang burung walet tersebut berproduksi dan belum menjadi wajib pajak. Namun pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung pengelola rumah sarang burung walet yang telah dibangun dapat berproduksi sehingga mendorong perekonomian daerah dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Aswadin Noor.