Riban Satia Dipanggil Jadi Saksi Kasus OTT

id Palangka Raya, Riban Satia, kasus OTT, polda kalteng, rojikinnor, korupsi

Riban Satia Dipanggil Jadi Saksi Kasus OTT

Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia saat memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk klarifikasi sangkaan terkait kasus OTT. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Mengenai kasus OTT, semua proses hukumnya kita serahkan ke aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku,"
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah HM Riban Satia memenuhi panggilan penyidik tindak pidana tipikor (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng sebagai saksi dalam kasus OTT yang terjadi di Setda Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu.

"Ini dalam rangka klarifikasi sangkaan, karena sebelumnya ada keterangan-keterangan yang mengarah ke wali kota, makanya kita lakukan klarifikasi mengenai hal ini kepada yang bersangkutan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombel Pol Sumarto di Palangka Raya, Jumat.

Sumarto menegaskan, perkara ini sudah masuk penyidikan, itu artinya bakal ada tersangka dalam perkara ini. Maka dari itu guna menentukan siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan melakukan gelar perkara.

"Proses penyidikan masih jalan dan terus dilakukan pendalaman. Kasus ini juga menyangkut ke sendi-sendi institusi, maka dari itu kasus ini juga cukup rumit," ucapnya. 

Baca: Rojikinnor Siap Dimintai Keterangan Terkait Penangkapan ASN

Sementara itu setelah lima jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Riban akhirnya mengutarakan bahwa dirinya ditanyai seputaran tupoksi sebagai wali kota sampai mana saja.

"Selain tupoksi saya sebagai wali kota yang ditanyakan, ada juga beberapa pertanyaan terkait OTT yang terjadi beberapa waktu lalu," kata Riban dengan nada santai.

Wali Kota dua periode itu juga menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tidak ada lanjutan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. 

Baca: Rojikinnor Penuhi Panggilan Penyidik Tipikor Polda Kalteng

Hanya saja sebagai orang yang taat hukum di negara, dirinya selalu siap apabila diperlukan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Mengenai kasus OTT, semua proses hukumnya kita serahkan ke aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku," demikian Riban.

Sebelum Riban dilakukan pemeriksaan, Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor juga hadir dan masuk ke ruangan Ditreskrimsus.

Hanya saja pagi itu kurang lebih sepuluh menit yang bersangkutan kembali meninggalkan ruangan Ditreskrimsus Polda Kalteng menggunakan sebuah mobil.