Bawaslu Kalteng Ingatkan Larangan Bupati Memutasi Pejabat

id Bawaslu Kalimantan Tengah, Satriadi, Larangan Bupati Memutasi Pejabat, bawaslu kalteng

Bawaslu Kalteng Ingatkan Larangan Bupati Memutasi Pejabat

Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Satriadi. (Foto Dok.Pribadi)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah, mengingatkan kepala daerah mematuhi larangan memutasi pejabat dan tindakan lain menjelang pilkada, sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Bagi yang melanggar, sanksinya tentu ada. Itu berlaku bagi kepala daerah yang menjadi petahana maupun yang tidak mencalonkan diri. Kami akan mengawasi ini," kata Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah, Satriadi,MAP di Palangka Raya, Jumat.

Peringatan itu disampaikan Bawaslu Kalimantan Tengah secara resmi melalui surat edaran tanggal 4 Januari 2018.

Surat edaran tersebut tentang larangan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, larangan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan serta merugikan salah satu pasangan calon, serta netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Surat itu ditujukan kepada 10 bupati dan satu wali kota yang daerahnya menggelar pemilu kepala daerah pada 2018 yaitu wali kota Palangka Raya, bupati Kapuas, bupati Pulang Pisau, bupati Katingan, bupati Seruyan, bupati Sukamara, bupati Lamandau, bupati Murung Raya, bupati Barito Utara, bupati Barito Timur dan bupati Gunung Mas.

Menurut Satriadi, surat edaran itu disampaikan mengingat pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2018 akan memasuki tahapan penetapan pasangan calon yang dilaksanakan pada 12 Februari 2018 nanti.

Harapannya agar tidak sampai terjadi pelanggaran terkait masalah tersebut.

Surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.

Dijelaskan, ketentuan pasal 71 ayat (1) ditegaskan bahwa pejabat negara pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau Lurah, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dalam pasal 71 ayat (2) disebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sementara itu pada pasal 71 ayat (3) gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Selanjutnya pada pasal 71 ayat (5) dijelaskan bahwa dalam hal gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan seperti dimaksud dalam ayat (2) dan (3), maka petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten atau kota.

Sedangkan pada pasal 71 ayat (6) disebutkan bahwa sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sanksinya tegas. Makanya kami ingatkan ini supaya dipatuhi karena akan merugikan diri sendiri jika kepala daerah melanggar aturan tersebut," tegas Satriadi.

Bawaslu juga kembali mengingatkan tentang adanya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang pelaksanaan netralitas ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018, pemilihan legislatif tahun 2019 dan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019.

Hal itu juga diperkuat dengan surat Komisi Aparatur Sipil Negara tentang pengawasan netralitas sebagai pegawai ASN pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018.

Bawaslu juga meminta bupati dan wali kota mensosialisasikan aturan itu kepada jajaran ASN di daerah pemerintahannya untuk dapat diketahui guna mencegah adanya pelanggaran terkait netralitas ASN dan keterlibatan ASN dalam mendukung pasangan calon pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018.