Pemuda yang Diduga Cabul Ini Ditangkap Polisi Bartim

id polres bartim, pemuda cabul, anak di bawah umur

Pemuda yang Diduga Cabul Ini Ditangkap Polisi Bartim

Kasatreskrim Polres Bartim AKP Andhi Kurniawan SIK bersama anggotanya saat melakukan penangkapan terhadap AS di kediamannya di RT 6 Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur, Jumat. (Foto Polres Bartim)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Barito Timur, Kalimantan Tengah mengamankan seorang pemuda berinisial AS (19) warga RT 06 Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur, Jumat, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Iya. Kita ada amankan seorang pemuda berinisial AS karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kasatreskrim AKP Andhi Kurniawan SIK, Jumat malam.  

Dari informasi dihimpun, AS diamankan karena diduga menyetubuhi Bunga (15 tahun, bukan nama sebenarnya) yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah di Bartim. 

AS diamankan karena dilaporkan ayah bunga, KT (47) atas dugaan melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pemuda tanggung itu ditangkap saat tidur di kediamannya. AS yang kesehariannya sebagai pencari ikan itu diduga mencabuli Bunga pada Desember 2017 dengan cara memaksa.

Dari pengakuan Bunga, AS mencabulinya sekitar pukul 05.00 WIB. Ketika itu Bunga yang sedang lari pagi dihadang dan ditarik dan dipaksa berhubungan badan. Atas kejadian ini, KT melaporkan AS.

Tidak hanya itu, AS juga mengancam akan menyebarkan video mesum yang diambilnya sendiri melalui ponsel pribadi.

"Kita masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Apakah nanti ada bukti baru atau bagaimana, kita akan kabari," kata Kasatreskrim.