Pemkot Palangka Raya Targetkan 14 Raperda Selesai

id DPRD Palangka Raya, selesaikan raperda, Pemkot Palangka Raya

Pemkot Palangka Raya Targetkan 14 Raperda Selesai

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio. (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya selama masa persidangan tahun 2018 menargetkan membahas dan menyelesaikan 14 raperda.

Dari 14 raperda tersebut lima diantaranya merupakan Raperda Inisiatif DPRD dan sisanya merupakan Raperda usulan pemerintah kota,

kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio usai rapat paripurna dewan di Palangka Raya, Senin.

Raperda inisiatif yaitu Raperda tentang kepemudaan, Raperda penyelenggaraan pendidikan, Raperda pembentukan produk hukum dan Raperda tentang penataan ternak komersil serta Raperda pembentukan badan layanan umum daerah rumah sakit.

Sementara Raperda usulan pemerintah kota diantaranya Raperda tentang sistem drainase perkotaan, Raperda tentang pengelolaan pertamanan, Raperda tentang pengelolaan air limbah dam Raperda tentang pemekaran kecamatan dan kelurahan.

Selain itu juga ada Raperda perubahan terkait retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol dan Raperda tentang perubahan penyertaan modal pemerintah kota kepada PDAM.

"Kami pun berharap agar Raperda tersebut dapat segera diselesaikan pembahasannya menurut skala prioritas dan disahkan menjadi peraturan daerah kota Palangka Raya," kata Mofit.

Mofit pun mengingatkan seluruh SOPD dalam pengajuan Raperda maupun peraturan wali kota untuk berkoordinasi dengan bagian hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya.

"Saya juga meminta agar pemerintah kota dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik dengan DPRD sehingga seluruh Raperda selesai tepat waktu," katanya.