Pemkab Barut Targetkan Pajak Sarang Walet Rp1,6 Miliar

id BPPD Barut, Aswadin Noor, Pajak Sarang Walet

Pemkab Barut Targetkan Pajak Sarang Walet Rp1,6 Miliar

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara Aswadin Noor. (Istimewa)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah tahun 2018 menargetkan penerimaan pajak sarang burung walet sebesar Rp1,6 miliar yang merupakan salah satu sumber penerimaan potensial pendapatan asli daerah setempat.

"Pajak sarang burung walet ini baru diberlakukan pada September 2017 dan tahun ini ditargetkan melonjak tajam mencapai Rp1,6 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara (Barut) Aswadin Noor di Muara Teweh, Rabu.

Menurut Aswadin Noor penerimaan pajak sarang burung walet tahun lalu (September - Desember 2017) sebesar Rp53,9 juta atau 107,82 persen dari target Rp50 juta.

Penerimaan pajak tahun lalu memang masih belum maksimal karena baru diberlakukan sejak bulan September 2017, namun diharapkan tahun ini lebih banyak lagi yang dapat ditagih atau bayar pajak sarang burung walet.

"Kami tetap optimistis penerimaan pajak tersebut bisa digali secara maksimal, karena peluang potensi sarang burung walet ada di daerah ini merupakan salah satu sumber untuk menyumbangkan pendapatan asli daerah yang tahun 2018 ditargetkan mencapai Rp95 miliar," katanya.

Aswadin Noor mengatakan untuk memaksimalkan penerimaan pajak walet itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet dengan melibatkan beberapa instansi terkait ke sembilan kecamatan.

Sosialisasi tersebut dengan sasaran para pengusaha ataupun pembudidaya sarang burung walet terkait pajak sarang burung walet dengan dasar Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 tentang harga patokan atau pasaran umum yakni dikenakan retribusi sarang burung walet sebesar 10 persen dari harga pasaran umum.

"Dalam Perbup tersebut harga sarang burung walet diambil dari harga paling rendah yaitu sebesar Rp6 juta per kilogram. Sementara yang dipungut adalah sebesar 10 persen artinya jika harga Rp6 juta per kg, hanya Rp600.000 saja yang disetorkan. Sementara harga sarang burung walet ini terus mengalami kenaikan," kata dia.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi pemberlakuan Pajak Sarang Burung Walet di sembilan kecamatan hingga tahun 2018 ini guna memaksimalkan pendapatan asli daerah tersebut.

Dari 1.469 rumah sarang burung walet yang tersebar di sembilan kecamatan di Barut yang ada berbeda dengan pajak daerah lainnya, yang terpusat di kabupaten.

Rumah sarang burung walet 76 persen lebih berada di Kecamatan dan desa sehingga peran perangkat kecamatan dan desa dalam pemungutan pajak sarang burung walet semakin besar dan penting.

"Memang belum semua sarang burung walet tersebut berproduksi dan belum menjadi wajib pajak. Namun pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung pengelola rumah sarang burung walet yang telah dibangun dapat berproduksi sehingga mendorong perekonomian daerah dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Aswadin Noor.