Sampit (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengimbau dan mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah setempat untuk membenahi pengelolaan keuangan dan mencegah penyimpangan.
"Itu tentu meringankan tugas kami. Kalau semua instansi melakukan pembenahan internal maka fungsi kami lebih ringan," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi saat menghadiri pencanangan Zona Integritas di kantor Bea dan Cukai Sampit, Rabu.
Tugas utama Kejaksaan adalah melakukan penuntutan. Namun pihaknya juga berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, seperti yang selama ini mereka lakukan.
Sepanjang 2017 lalu, Kejari Kotawaringin Timur menyidik 6 perkara dan menuntut 9 perkara korupsi. Pihaknya terus menggencarkan pencegahan korupsi, namun jika ditemukan penyimpangan maka penindakan akan dilakukan.
Wahyudi mengakui jumlah tindak pidana korupsi yang mereka tangani selama 2017 tidak terlalu banyak. Dia berharap tindak pidana korupsi di Kotawaringin Timur terus berkurang sehingga pembangunan berjalan lebih optimal.
"Sedikitnya perkara itu bukan berarti tidak ada lagi. Masih banyak tumpukan laporan yang belum kami tindak lanjuti. Personel kami kurang. Perkara pidana umum saja sudah sangat banyak. Selama 2017 kami menangani 371 perkara, padahal jumlah jaksa cuma 13 orang," kata Wahyudi.
Meski jumlah personel belum ideal, namun dia memastikan jajarannya bekerja secara maksimal. Bekerja lembur hingga malam, bukan hal aneh bagi mereka karena memang banyak pekerjaan yang harus mereka selesaikan.
Kejaksaan juga memiliki wewenang mengamankan kebijakan hukum pemerintah dalam kaitannya dengan ketertiban hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan. Salah satu wujud nyatanya adalah dibentuknya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dengan tujuan pencegahan korupsi.
Wahyudi menegaskan, dirinya juga tegas dalam melakukan pengawasan internal. Jika ada jaksa yang diduga menyimpang, maka akan diperiksa. Jika terbukti, maka dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan.
Berita Terkait
Pemkab Kotim kembali gelar pawai takbiran keliling
Kamis, 28 Maret 2024 22:10 Wib
Disdik Kotim siapkan Rp198 juta untuk renovasi SDN 2 Ramban
Kamis, 28 Maret 2024 22:00 Wib
Bupati Kotim ingatkan 838 PPPK baru tidak ajukan pindah tugas
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
THR ASN dan tenaga kontrak Kotim dibayar 2 April
Kamis, 28 Maret 2024 18:51 Wib
BBPOM uji 40 sampel takjil di Sampit, berikut penjelasan hasilnya
Kamis, 28 Maret 2024 6:05 Wib
Kapolda Kalteng Safari Ramadhan perkuat toleransi umat beragama
Kamis, 28 Maret 2024 5:39 Wib
BBPOM: Kesadaran pelaku usaha di Sampit terhadap keamanan produk meningkat
Rabu, 27 Maret 2024 15:00 Wib
DPRD Kotim berharap penyelesaian jalan tembus Pulau Hanaut terwujud
Rabu, 27 Maret 2024 14:03 Wib