Kejari Kotim Ingatkan OPD Benahi Pengelolaan Keuangan

id Kejari Kotim, Wahyudi, Pengelolaan Keuangan OPD

Kejari Kotim Ingatkan OPD Benahi Pengelolaan Keuangan

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengimbau dan mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah setempat untuk membenahi pengelolaan keuangan dan mencegah penyimpangan.

"Itu tentu meringankan tugas kami. Kalau semua instansi melakukan pembenahan internal maka fungsi kami lebih ringan," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi saat menghadiri pencanangan Zona Integritas di kantor Bea dan Cukai Sampit, Rabu.

Tugas utama Kejaksaan adalah melakukan penuntutan. Namun pihaknya juga berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, seperti yang selama ini mereka lakukan.

Sepanjang 2017 lalu, Kejari Kotawaringin Timur menyidik 6 perkara dan menuntut 9 perkara korupsi. Pihaknya terus menggencarkan pencegahan korupsi, namun jika ditemukan penyimpangan maka penindakan akan dilakukan.

Wahyudi mengakui jumlah tindak pidana korupsi yang mereka tangani selama 2017 tidak terlalu banyak. Dia berharap tindak pidana korupsi di Kotawaringin Timur terus berkurang sehingga pembangunan berjalan lebih optimal.

"Sedikitnya perkara itu bukan berarti tidak ada lagi. Masih banyak tumpukan laporan yang belum kami tindak lanjuti. Personel kami kurang. Perkara pidana umum saja sudah sangat banyak. Selama 2017 kami menangani 371 perkara, padahal jumlah jaksa cuma 13 orang," kata Wahyudi.

Meski jumlah personel belum ideal, namun dia memastikan jajarannya bekerja secara maksimal. Bekerja lembur hingga malam, bukan hal aneh bagi mereka karena memang banyak pekerjaan yang harus mereka selesaikan.

Kejaksaan juga memiliki wewenang mengamankan kebijakan hukum pemerintah dalam kaitannya dengan ketertiban hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan. Salah satu wujud nyatanya adalah dibentuknya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dengan tujuan pencegahan korupsi.

Wahyudi menegaskan, dirinya juga tegas dalam melakukan pengawasan internal. Jika ada jaksa yang diduga menyimpang, maka akan diperiksa. Jika terbukti, maka dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan.