Legislator Kalteng Usulkan Tempat Khusus Minuman Keras

id dprd kalteng, Duwel Rawing, minuman beralkohol

Legislator Kalteng Usulkan Tempat Khusus Minuman Keras

Anggota Komisi C DPRD Kalteng, Duwel Rawing. (FOTO ANTARA Kalteng)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari fraksi PDIP, Duwel Rawing mengusulkan setiap pemkab/pemkot se-Kalteng menyediakan tempat khusus untuk meminum minuman keras atau minuman beralkohol.

"Pemkab/pemkot yang membebaskan peredaran minuman keras di daerahnya, agar juga menyediakan tempat meminum minuman keras itu sebagai upaya meminimalisir kriminal serta penggunaan minuman keras oleh anak di bawah umur," ucapnya.

Sumbangan retribusi dari miras terhadap pendapatan asli daerah (PAD) memang besar namun dampak negatif yang ditimbulkan juga relatif besar, kata Duwel di Palangka Raya, Rabu.

"Saya tidak mempermasalahkan miras diperjualkan secara bebas. Tidak ada masalah. Saya hanya ingin ada tempat secara khusus yang disediakan untuk meminumnya dan tidak bisa dibawa keluar dari tempat itu," ucapnya.

Bupati Katingan periode 2003-2013 ini kembali menegaskan bahwa minuman keras yang dibeli, tidak boleh dibawa keluar dari tempat yang telah tersedia, sehingga apabila ada yang mabuk akan menjadi tanggung jawab si pengelola untuk mengantar pulang.

Sementara bagi anak-anak dibawah umur, keberadaan tempat tersebut tentunya secara jelas ada ketentuan larangan untuk tidak boleh masuk. Dengan begitu, maka tidak akan mengundang aksi yang menjurus pada kejahatan.

"Coba kalau dibiarkan dibawa pulang dan minum di pinggir jalan, jelas bisa saja ada potensi mengganggu orang atau mengarah pada aksi kriminalitas," kata anggota Komisi C tersebut.

Menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, ersoalan yang terjadi selama ini, adalah bebasnya peredaran miras itu tanpa memandang umur ataupun tempat.

Dia mengatakan semestinya persoalan itu harus mendapat pengaturan khusus, yang berdampak positif. Memungut pemasukan daerah dari sektor itu boleh dan sah-sah saja. Namun yang perlu diingat adalah regulasi khusus, agar tidak berpengaruh negatif dalam lini kehidupan masyarakat.

"Intinya bagaimana agar miras tidak membahayakan atau mencelakakan orang lain, melalui cara-cara yang jitu dan baik," demikian Duwel.