Tiga Paslon Diterima, Sedang Satu Paslon Ditolak KPU Bartim

id kpu bartim, pilkada bartim

Tiga Paslon Diterima, Sedang Satu Paslon Ditolak KPU Bartim

Tiga pasangan calon yang bakal maju di Pilkada Bartim, yakni H Supriatna - Yudha (kiri), Pancani -Muchtar (tengah) dan Ampera - Said Abdul Saleh (kanan). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah mendaftar dan diterima KPU setempat untuk maju pilkada 2018. Sementara satu pasangan calon ditolak KPU.

Ketua KPU Bartim Zainal Hamli mengatakan, ketiga pasangan itu H Supriatna - Yudha Nyampai (Surya), Pancani Gandrung - H. Muchtar Abdul Rahman (Pamur), Ampera AY Mebas - H Said Abdul Saleh (Amas).

"Ketiga paslon tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," katanya usai penutupan pendaftaran, Kamis dini hari.

Pasangan Surya mendapatkam dukungan dari Partai Golkar 3 kursi dan Gerindra 2 kursi. Pamur didukung Demokrat 3 kursi dan PAN 2 kursi. Sedangkan Amas mendapatkan dukungan PDIP 4 kursi, PKPI 4 kursi, Hanura 3 kursi, Nasdem 2 kursi, PPP 2 kursi dan PKP sebagai partai pendukung.

Satu pasangan calon ditolak KPU yakni HM Rayesnan - Marcopolo (Rama)  yang mengantongi dukungan Partai Demokrat 3 Kursi dan PAN 2 kursi.

Hamli menegaskan, pihaknya menolak pasangan Rama berdasarkan pasal 39 PKPU RI nomor : 03 tahun 2017.

"Jika ingin mengambil jalur hukum, kami persilahkan," katanya.

Walaupun nanti ke ranah hukum, KPU menjamin pelaksanaan pilkada harus tetap berjalan sesuai tahapan yang telah dijadwalkan.

Marcopolo mengatakan, pihaknya seperti di dzolimi. Ia menerangkan, pihaknya memiliki surat rekomendasi dari PAN dan Demokrat. Karena ada pihak lain yang menggunakan partai tersebut, pihaknya ditolak dan KPU Bartim menerima pihak lain itu dan mensahkan. 

Ketua DPW PAN Kalteng, Darwan Ali yang mendampingi pasangan Rama mengatakan, pihaknya telah memecat ketua dan sekretaris PAN Bartim karena tidak melaksanakan perintah DPP PAN untuk mendukung pasangan Rama.

"Sejak tanggal 10 Januari 2018 pukul 11.00 wib, pengurus PAN Bartim di demisionerkan," katanya. 

Kecewa merasa dihilangkan haknya untuk mencalonkan diri,  Darwan Ali bersama H Rayesnan dan Marcopolo akan mengambil langkah hukum terhadap KPU Bartim.