Berkas Yansen Binti Sudah Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakbar

id Yansen Binti, Polda Kalteng, Ignatius Agung Prasetyoko, Kejaksaan Jakarta Barat

Berkas Yansen Binti Sudah Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakbar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko didampingi Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu menjelaskan mengenai Yansen Binti, Kamis (11/1/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Mengenai pasal yang dikenakan terhadap Yansen Binti tidak berubah dan sesuai dengan penyidikan awal yaitu pasal 178 KUHP yang ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup.
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan, berkas Yansen Binti yang menjadi tersangka kasus pembakaran tujuh gedung bangunan Sekolah Dasar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sudah P21 (lengkap) dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Berkas, tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Jakarta Barat untuk dilakukan persidangan," kata Ignatius Agung Prasetyoko di Palangka Raya, Kamis.

Mengenai pasal yang dikenakan terhadap Yansen Binti tidak berubah dan sesuai dengan penyidikan awal yaitu pasal 178 KUHP yang ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup.

"Dikenakannya pasal 178 KUHP karena yang bersangkutan adalah tersangka otak pelaku dari kasus kebakaran tujuh gedung SD di Palangka Raya pada tahun 2017 lalu," ucapnya.


Agung menjelaskan, dengan sudah diserahkannya berkas kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Jakarta Barat, maka status Yansen Binti kini sekarang bukan tanggung jawab pihak kepolisian lagi, melainkan wewenang pihak kejaksaan setempat.

"Sejak kita serahkan pada tanggal 3 Januari 2018 k pada Kejaksaan Jakarta Barat maka sudah bukan ranahnya kepolisian lagi, melainkan wewenang kejaksaan," katanya.

Perwira berpangkat melati tiga itu menambahkan, berkas empat orang pelaku yang sudah rampung terlebih dahulu serta menjalani proses persidangan. Empat orang tersebut adalah Fahri alias Ogut, Suryansyah, Ahmad Ghozali alias Nora dan Sayuti.

"Ke empat tersangka ini yang berkas perkaranya sudah rampung terlebih dahulu menjalani persidangan di kejaksaan yang sama, sisanya akan menyusul setelah berkas pemeriksaannya nanti rampung," tandasnya.