Berkas Korupsi Dana Desa Kades Kujan Diproses Kejari Lamandau

id kades kujan, kejari lamandau, dana desa

Berkas Korupsi Dana Desa Kades Kujan Diproses Kejari Lamandau

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Lamandau Bayu Probo Sutopo. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2014-2015 dan 2015-2016 sudah diproses dan memasuki tahap satu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamandau.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamandau Bayu Probo Sutopo di Nanga Bulik, Kamis, membenarkan telah menerima berkas dari unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lamandau tentang berkas perkara dugaan Tipikor ADD dan DD Desa Kujan atas nama tersangka Gusti Sulaiman dengan berkas sebanyak dua rangkap.
     
"Memang benar berkas tersebut sudah kami terima dan kami akan mempelajari berkas tersebut selama kurang lebih 14 hari ke depan, 7 hari di antaranya akan kami gunakan untuk menentukan sikap," katanya.
     
Bayu menjelaskan, Kades Kujan diduga telah melakukan tindak pidana yang merugikan negara kurang lebih sebesar Rp168 juta yang sumber dananya dari anggaran ADD dan DD Desa Kujan tahun 2014 sampai 2016.
     
"Selama kurun waktu tahun anggaran tersebut kurang lebih ada sekitar tujuh item pekerjaan yang volume bangunannya tidak sesuai dengan rancangan anggaran pembangunan (RAP), salah satunya adalah pembagunan siring pada jalan Raden Paru RT 01 Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau," jelasnya.
     
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh kades kujan tersebut tersangka akan dikenakan pasal 1 subsidier pasal undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
     
"Dalam perkara ini tersangka dibidik dengan ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun," demikian Bayu.