DPRD Bartim Terima Kunjungan DPRD Paser

id dprd bartim, dprd paser

DPRD Bartim Terima Kunjungan DPRD Paser

Ketua Komisi I DPRD Bartim Janjo Briano didampingi Adlonia Sendol bertukar cendera mata dengan DPRD Paser usai studi hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan, Kamis. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Tinur, Kalimantan Tengah menerima kunjungan Komisi I dan II DPRD Paser dalam rangka studi hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Paser.

Ketua Komisi I DPRD Bartim, Janjo Briano mengatakan, studi Komisi II DPRD Paser dimaksud berkaitan dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan admistrasi pimpinan dan anggota DPRD.

"Kita sampaikan bagaimana mekanisme pelaksanaan PP 18 tahun 2017 di DPRD Bartim untuk menjadi pembanding dengan pelaksanaan di DPRD Paser," kata Janjo, Kamis.

Selain itu, Komisi I DPRD Paser mempelajari program dan kerja Komisi I DPRD Bartim yang bermitra dengan 18 OPD dari Pemerintah Kabupaten Bartim.

Dijelaskan pula tugas dan rapat kerja Komisi I DPRD Bartim bersama OPD tersebut secara kontinyu untuk dilaksanakan koordinasi terkait kinerja OPD tersebut.

Dinas Kesehatan merupakan salah satu OPD yang diatur sesuai tata tertib DPRD Bartim yang disahkan tahun 2017. Komisi I DPRD Bartim melaksanakan rapat kerja berkaitan pelayanan Dinas Kesehatan yang semestinya dilaksanakan kepada masyarakat.

Jika ditemukan kekurangan terhadap pelayanan publik okeh Dinas Kesehatan dalam hal ini Puskesmas, maka Komisi I akan mengevaluasi kinerja tersebut dan mencari solusinya agar pelayanan selanjutnya bisa berjalan maksimal.

"Demikian pula dengan OPD lain seperti Dinas Pendidikan, Damkar dan lainnya. Kita intenskan rapat kerja dan rapat kordinasi," kata politisi PDIP itu.

Ketua Komisi I DPRD Paser, Amirudin mengatakan, hasil studi yang dilaksanakan pihaknya akan menjadi masukan bagi pihaknya dan akan disampaikan dalam rapat internal dewan.

"Hasil studi ini juga akan kami komunikasikan dengan Mendagri agar ada kelonggaran bagi kami dalam melaksanakan PP 18 tahun 2017," demikian Amir.