PBB Pindah Dukungan, Kuasa Hukum Ben-Nafiah Ajukan Keberatan ke KPU Kapuas

id Pilkada Kapuas, Pilkada2018, Pilkada Serentak, Kapuas, PBB Pindah Dukungan, KPU Kapuas

PBB Pindah Dukungan, Kuasa Hukum Ben-Nafiah Ajukan Keberatan ke KPU Kapuas

Kuasa Hukum pasangan Ben-Nafiah Baron Ruhat Binti (kanan) saat memberikan keterangn pers terkait keberatan pengalihan dukungan partai PBB, Rabu (10/1/18) sore. (Foto Antara Kalteng/Ahmad Effendi)

Kuala Kapuas (Antaranews Kalteng) - Kuasa hukum Ben - Nafiah salah satu bakal calon yang ikut bertarung di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Baron Ruhat Binti SH ajukan keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum Kapuas.

Ajuan keberatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) No: SK.PP/127/Pilkada/2018 tentang pencabutan SK Nomor: SK.PP/053/Pilkada/2017 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas priode 2018-2023 yang sebelumnya mengusung pasangan Ben - Nafiah berpindah ke pasangan Mawardi - Muhajirin.

"Saat pendaftaran tadi, sebelum dilakukan verifikasi oleh KPU tadi, kita memberikan surat kepada KPU yang ditembuskan ke Panwaslih," ujar Baron R Binti, Rabu.

Keberatan ini lanjut Baron karena ada paslon lain yg buat pernyataan di media bahwa dukungan parpol PBB dialihkan ke 2M dan dalam berita salah satu media menyebutkan bahwa jika ada paslon lain membawa parpol PBB dikatakan melanggar hukum dan hal itu perlu dijawab maupun diluruskan.

Sebelumnya DPP PBB telah mengeluarkan SK dukungan tertanggal 25 Juli 2017 lengkap dengan form B1 KWK nya untuk pasangan Ben - Nafiah, namun belakangan dukungan itu dicabut dengan keputusan baru No : SK.PP/ 127/Pilkada /2018 tertanggal 6 Januari 2017. 

"Yang lucunya ini tertanggal 6 Januari 2017 mencabut surat keputusan tertanggal 25 Juli 2017. Ini jelas cacat hukum," tegas Baron.

Oleh karena itu, dirinya mengingatkan KPU agar hati-hati di dalam proses verifikasi, mengingat bahwa hal tersebut selain bertentangan dengan rasa keadilan, sepatutnya juga diabaikan karena tidak memenuhi syarat yuridis.

Ia mengatakan, bahwa KPU setempat telah bekerja secara profesional, hati-hati, dan secara akurat dalam verifikasi, termasuk juga memeverifikasi kepengurusan partai yang ada di Sistem Informasi Parpol (Sipol). Artinya kepengurusan itu masih atas nama H Pahmi Ssos yang terdaftar di Kemenkumham, ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kapuas Bardiansyah, mengakui bahwa pihaknya bersama Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) menerima surat keberatan dari kuasa hukum Ben-Nafiah terkait pengambil alih dukungan. 

"Kami pelajari keberatan itu dan akan kami lakukan klarifikasi ke DPPnya yang mana yang benar dan yang diakui," jawabnya.