Petani Kotim Diimbau Tidak Alih Fungsikan Lahan

id Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri, Alih Fungsikan Lahan

Petani Kotim Diimbau Tidak Alih Fungsikan Lahan

Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri mencoba mesin tanam saat penanaman padi di Kecamatan Kotabesi, belum lama ini. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Petani di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diimbau tidak tergoda mengalihfungsikan lahan pertanian pangan untuk kepentingan lain seperti kebun kelapa sawit dan lainnya karena potensi pertanian masih besar.

"Khususnya kawasan Selatan diprioritaskan sentra pertanian, jadi lahan yang ada harus dioptimalkan untuk pertanian dan bahkan bisa ditingkatkan," kata Wakil Bupati HM Taufiq Mukri di Sampit, Kamis.

Kawasan Selatan meliputi Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit dan Pulau Hanaut. Selama ini kawasan ini menjadi lumbung beras Kotawaringin Timur, khususnya Kecamatan Teluk Sampit.

Taufiq menilai pertanian di kawasan Selatan sudah bagus. Namun dia berharap petani dengan dukungan pemerintah, terus meningkatkannya melalui ekstensifikasi atau perluasan areal tanam maupun intensifikasi atau memacu peningkatan produktivitas tanaman.

Dua tahun terakhir, Kotawaringin Timur telah mampu mewujudkan swasembada beras, bahkan surplus. Capaian itu akan terus ditingkatkan agar kesejahteraan petani juga meningkat.

Besarnya perhatian pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu membuat sektor pertanian terus meningkat. Apalagi, berbagai kendala yang pernah ada, seperti masalah status kawasan, kini sudah diselesaikan.

"Kan sudah disetujui pemanfaatan kawasan hutan untuk dijadikan areal pertanian untuk mendorong terjaganya swasembada beras. Bahkan kalau bisa memperkuat surplus maka kita bisa membantu memasok beras ke daerah tetangga," ucap Taufiq.

Masalah status kawasan yang selama ini menghambat pengembangan pertanian, kini sudah terselesaikan dengan dikukuhkannya tata batas kawasan hutan. Ada sekitar 34.000 hektare areal yang tadinya dinyatakan masih berstatus kawasan hutan, kini dilepaskan melalui pengukuhan tata batas kawasan hutan oleh pemerintah pusat.

Bagi petani di kawasan Selatan, pengukuhan kawasan ini menjadi hadiah yang luar biasa bagi mereka. Kini petani bisa meningkatkan luas tanam dan produksi pertanian.

Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk mengusulkan pembuatan sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat. Harapannya agar masyarakat bisa memiliki lahan secara sah sesuai aturan.