Kinerja Pegawai Kontrak di Kotim Dievaluasi

id BKD Kotim, Alang Arianto, Kinerja Pegawai Kontrak

Kinerja Pegawai Kontrak di Kotim Dievaluasi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kinerja seluruh aparatur sipil negara di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dievaluasi oleh pimpinan satuan organisasi perangkat daerah masing-masing, tidak terkecuali bagi pegawai kontrak.

"Pegawai yang sudah PNS (pegawai negeri sipil) saja akan disanksi kalau melanggar aturan, apalagi pegawai kontrak. Bagi pegawai kontrak, hasil evaluasi itu bisa menjadi dasar apakah kontrak kerja mereka dilanjutkan atau tidak," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto di Sampit, Kamis.

Saat ini pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 5.445 orang. Jumlah tersebut sudah termasuk pegawai yang berstatus tenaga kontrak.

Seluruh pegawai diminta menjalankan tugas dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran aturan. Jika melanggar aturan, maka sanksi akan diberikan secara tegas dengan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Alang mengakui, Kotawaringin Timur masih kekurangan pegawai, apalagi setiap tahun jumlahnya terus berkurang, sementara perekrutan calon pegawai negeri sipil bisa dilakukan karena belum mendapat izin pemerintah pusat.

Berkurangnya jumlah pegawai akibat memasuki batas usia pensiun, setiap tahun berkisar 110 hingga 120 orang. Sepanjang 2017, jumlah pegawai berkurang lebih dari 135 orang.

Pejabat eselon III ke bawah, memasuki pensiun pada usia 58 tahun, sedangkan masa pensiun pejabat eselon II yakni 60 tahun. Ada pula yang harus menanggalkan statusnya sebagai pegawai karena melakukan pelanggaran berat.

"PNS saja kalau tidak hadir akan ditindak, apalagi pegawai kontrak. Apalagi kalau terlibat narkoba, maka akan dipecat. Itu juga ditegaskan dalam perjanjian kontrak kerja," tegas Alang.

Saat ini sedang dibahas wacana sentralisasi pengelolaan pegawai kontrak oleh Badan Kepegawaian Daerah. Jika disetujui pemerintah pusat maka perekrutan dan penyaluran gaji pegawai kontrak terpusat melalui Badan Kepegawaian Daerah.

Satuan organisasi perangkat daerah yang membutuhkan pegawai kontrak, nantinya menyampaikan rencana kebutuhan. Selanjutnya perekrutan, penyaluran gaji dan evaluasi akan ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah.