Masih Jalani Bebas Bersyarat, Ateng Ditangkap Lagi Kasus Sabu

id polres bartim, ateng,AKP Dhani Sutirta

Masih Jalani Bebas Bersyarat, Ateng Ditangkap Lagi Kasus Sabu

Irianto alias Ateng (37) ketika ditangkap Satresnarkoba dengan kepemilikan 13 paket sabu seberat 7,45 gram di Ampah, Kecamatan Dusun Tengah. (Foto Polres Bartim)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Irianto alias Ateng (37) warga RT 01 Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah yang sedang menjalani proses bebas bersyarat di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, ditangkap lagi Satresnarkoba Polres Bartim atas kepemilikan sabu sebanyak 13 paket.

"Berdasarkan informasi masyarakat, kita berhasil mengamankan seseorang diduga bandar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 13 paket sabu," kata Kapolres Bartim AKBP Wahid Kirniawan SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta SH, Jumat. 

Ateng ditangkap Kamis (11/01/2018) ketika hendak bertransaksi narkotika. Saat disergap, polisi menemukan dua paket serbuk kristal diduga sabu seharga Rp1 juta yang disimpan dalam kotak rokok.  

Polisi menggiring Ateng ke kediamannya dan ketika digeledah, polisi kembali menemukan 11 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik kecil disimpan dalam gulungan karpet. 

Total sabu yang ditemukan sebanyak 13 Paket narkotika jenis sabu seberat 3,74 Gram. Selain itu juga diamankan HP Oppo, uang tunai hasil penjualan Rp700 ribu.  

"Kini barang bukti telah kita amankan bersama pelaku yang diduga kuat melanggar pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU RI nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian Dhani.  

Irianto alias Ateng pernah terkena kasus yang sama pada tahun 2014. Ia kini sedang menjalani proses bebas bersyarat dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Belum ada putusan pengadilan, Ateng sudah berada hidup bersosial masyarakat, namun sayangnya ia kembali melakukan tindak kejahatan dengan mengedarkan barang terlarang, yakni 13 paket narkoba seberat 3,74 gram.