Pengadilan Negeri Segera Tersedia di Lamandau

id Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Agung Pranata, Pengadilan Negeri Lamandau

Pengadilan Negeri Segera Tersedia di Lamandau

Asisten III kantor Setda Kabupaten Lamandau Albert Jackat, saat menerima kedatangan ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jum'at (12/01/2018). (Istimewa)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Pengadilan Negeri akan segera tersedia di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, sehingga masyarakat yang tersangkut hukum ataupun bersengketa tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat hanya untuk mengikuti persidangan.

Sementara waktu Pengadilan Negeri itu nantinya bertempat di Aula kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau, kata Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kabupaten Kobar, Agung Pranata saat dihubungi, Nanga Bulik, Jumat.

"Kami sudah melakukan pengecekan ke Aula Disdikbud Lamandau itu dan bertemu dengan Pemkab setempat. Kalau tidak ada halangan, dalam waktu dekat Aula itu akan diresmikan sebelum dipergunakan untuk kantor sekaligus ruang sidang," tambahnya.

Agung mengapresiasi dukungan yang diberikan Pemkab Lamandau dalam mengupayakan terlaksananya Pengadilan Negeri di wilayah Ini. Meski begitu, dia masih berharap Pemkab Lamandau juga berkenan menyediakan sumber daya manusia (SDM) untuk membantu beroperasionalnya pengadilan Negeri tersebut.

Dia mengatakan sampai sekarang ini memang belum dapat memastikan kapan pastinya akan diresmikan Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kabupaten Lamandau. Hanya, ke depannya sangat dibutuhkan SDM non teknis yang bertugas membantu Pengadilan Negeri itu.

"Nantinya tentu akan diperlukan resepsionis dan lain sebagainya. Kita berharap Pemkab Lamandau bersedia membantu menyediakannya," kata Agung.

Sebelumnya, Asisten III kantor Setda Kabupaten Lamandau Albert Jackat, menerima kedatangan Ketua dan Sekretaris Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kabupaten Kobar.

Albert mengatakan karena Bupati, wakil Bupati serta Sekda Lamandau sedang tidak berada di tempat, maka berbagai harapan sekaligus permintaan, khususnya membantu menyediakan SDM non teknis, akan segera disampaikan.

"Pada dasarnya, Pemkab Lamandau sangat mendukung pembentukan Pengadilan Negeri di Kabupaten Lamandau ini, agar supaya dalam hal penyelesaian perkara hukum agar lebih mudah tidak harus sidang ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun," demikian Albert.