Penilaian Kepatuhan, 5 Polres di Kalteng Masuk Zona Kuning

id Ombudsman Kalteng, Thoeseng Asang, 5 Polres di Kalteng Zona Kuning

Penilaian Kepatuhan, 5 Polres di Kalteng Masuk Zona Kuning

Jajaran Polda Kalteng bersama pihak Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah saat berada di kantor Ombudsman di Kota Palangka Raya. (Foto Dokumen Ombudsman)

Hasil penilaian kepatuhan di wilayah Kalteng tidak ada yang mendapatkan predikat hijau. Artinya pelayanannya masih cukup baik, namun belum maksimal,"
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah menyatakan penilaian kepatuhan lima Polres di provinsi setempat dalam pelaksanaan pelayanan masuk dalam zona kuning.

"Hasil penilaian kepatuhan di wilayah Kalteng tidak ada yang mendapatkan predikat hijau. Artinya pelayanannya masih cukup baik, namun belum maksimal," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng, Thoeseng T.T Asang melalui pernyataan tertulisnya, Jumat.

lima Polres yang menjadi lokasi penilaian tersebut ialah Polres Barito Selatan, Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Polres Pulang Pisau dan Polres Palangka Raya.

Produk atau unit yang disurvei Ombudsman Perwakilan Kalteng ialah terkait pelayanan penerbitan SKCK dan pelayanan penerbitan SIM A dan C baru untuk perseorangan.

Dalam survei kepatuhan di lima Polres di wilayah Kalimantan Tengah tersebut, Ombudsman Kalteng menggunakan "traffic light system".

Sistem tersebut terbagi menjadi tiga kategori yakni zona merah untuk tingkat kepatuhan rendah, zona kuning untuk kepatuhan sedang dan zona hijau untuk tingkat kepatuhan tinggi.

Berdasarkan data, untuk Polres Barito Selatan pada Pelayanan Penerbitan SKCK mendapat predikat Kuning dengan nilai 80,50 dan Permohonan SIM Baru Perseorangan masuk zona merah dengan nilai 48.

Baca: Ombudsman Sebut Dua Daerah Ini Zona Merah Pelayanan di Kalteng

Selanjutnya untuk Polres Gunung Mas, Pelayanan Penerbitan SKCK masuk zona kuning dengan nilai 74 dan pada permohonan SIM baru perseorangan predikat kuning dengan nilai 85,50.

Untuk Polres Kotawaringin Timur, Pelayanan Penerbitan SKCK masuk zona kuning dengan nilai 66,50 dan pada permohonan SIM baru perseorangan predikat kuning dengan nilai 73.

Kemudian Polres Polres Pulang Pisau, Pelayanan Penerbitan SKCK masuk zona merah dengan nilai 50 dan pada permohonan SIM baru perseorangan predikat kuning dengan nilai 76,50.

Terakhir untuk Polres Palangka Raya, Pelayanan Penerbitan SKCK masuk zona kuning dengan nilai 74,50 dan pada permohonan SIM baru perseorangan predikat kuning dengan nilai 75.

Toeseng mengatakan bahwa hasil penilaian tersebut juga telah disampaikan kepada pihak Polda Kalimantan Tengah secara langsung yang mana pihak Polda Kalteng akan langsung turun ke Polres untuk melakukan perbaikan.

"Kami harap dengan adanya hasil penilaian kepatuhan ini bisa menjadi bahan evaluasi dan perbaikan untuk pelayanan publik yang lebih baik di Kalimantan Tengah," kata Thoeseng.