Penjual Minuman Keras Kotim Diancam Sanksi Berat

id Satpol pp kotim, Rody Kamislam, Penjual Minuman Keras, sampit

Penjual Minuman Keras Kotim Diancam Sanksi Berat

Satpol PP Kotim bersama Polri dan TNI, menertibkan penjualan minuman keras ilegal di Sampit pada Sabtu (13/1/2018) dini hari. (Foto Dok. Satpol PP)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memastikan penjual minuman keras akan ditindak tegas sesuai aturan dengan ancaman sanksi berat agar memberi efek jera.

"Untuk dakwaan utamanya menggunakan Undang-Undang Pangan kalau unsur-unsur pidananya memenuhi. Tapi kalau hakim berkeyakinan lain, maka sanksi paling rendah dikenakan sesuai peraturan daerah tentang minuman beralkohol dengan ancamannya hitungan bulan dan denda maksimal Rp50 juta," tegas Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur, Rody Kamislam di Sampit, Sabtu.

Jumat (12/1) tengah malam hingga Sabtu (13/1) dini hari, Satuan Polisi Pamong Praja bersama Polres, Brimob, Kodim dan instansi terkait lainnya, menertibkan tempat penjual minuman keras ilegal.

Sebuah kios di Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, ditemukan menjual minuman keras tanpa izin. Saat ini penyidik sudah menetapkan pemilik kios menjadi tersangka.

Proses hukumnya diserahkan ke penyidik Polres karena surat keputusan untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Satuan Polisi Pamong Praja belum diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun dalam kegiatan ini, anggota Polres merupakan bagian dari tim Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Kasus ini tetap kami lanjutkan dan hari ini sudah ada tersangkanya. Kami akan membawa ini ke pengadilan untuk disidangkan. Silakan masyarakat untuk ikut memantau proses hukumnya," kata Rody.

Menurut Rody, ancaman hukum penjual minuman keras ilegal, sangat berat. Jika dakwaan primernya mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 maka ancaman sanksinya minimal kurungan dua tahun dan denda Rp4 miliar. Sedangkan jika dakwaan subsidernya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 maka ancaman dendanya minimal Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta serta kurungan minimal tiga bulan dan paling lama enam bulan.

Sesuai perintah Bupati H Supian Hadi, Satuan Polisi Pamong Praja akan terus menertibkan peredaran minuman keras ilegal. Sanksi berat diharapkan dapat memberi efek jera kepada penjual minuman keras ilegal.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sudah berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal karena menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Selama 2017 lalu, pemerintah daerah dengan tegas menolak perpanjangan izin penjualan minuman keras atau minuman beralkohol sejumlah tempat hiburan malam di Sampit.

Tempat-tempat hiburan malam tersebut tetap diperkenankan membuka restoran, namun penjualan minuman keras atau minuman beralkoholnya tidak diperbolehkan lagi. Jika ditemukan masih ada menjual minuman beralkohol, maka berarti ilegal dan harus ditindak.

Penolakan perpanjangan izin penjualan minuman beralkohol itu merupakan salah satu bentuk penerapan aturan baru yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Khusus untuk penjualan minuman beralkohol golongan A, yakni yang kadar alkoholnya 0 sampai 5 persen, jarak lokasinya harus lebih dari 200 meter dari fasilitas pendidikan, tempat ibadah serta rumah sakit.