Legislator Minta Pemkab Kotim Awasi Pemungutan Parkir

id dprd kotim, muhammad shaleh, retribusi parkit

Legislator Minta Pemkab Kotim Awasi Pemungutan Parkir

Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Shaleh. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, Muhammad Shaleh meminta pemerintah kabupaten setempat dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk lebih aktif mengawasi pungutan retribusi parkir.

"Kami meminta agar pengendara roda dua maupun roda empat dan lainnya untuk tidak memberikan pungutan melebihi ketentuan, terutama di SPBU yang belakangan ini dikeluhkan para sopir," katanya di Sampit, Sabtu.

Menurut Shaleh, kalau ada yang memungut lebih dari ketentuan di SPBU jangan sampai diberikan karena hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Dia juga menyarankan agar hal tersebut dilaporkan ke Tim Saber Pungli bentukan Pemkab Kotawaringin Timur karena hal itu termasuk pelanggaran hukum dan tindak pidana.

"Berdasarkan hasil sidak DPRD Kotawaringin Timur di sejumlah SPBU, beberapa sopir mengaku diwajibkan untuk membayar uang parkir melebihi ketentuan, tentunya ini sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2010 tentang retribusi parkir," katanya.

Shaleh mengharapkan petugas dari Dinas Perhubungan di lapangan aktif melakukan pengawasan agar pungutan liar tersebut tidak terus berlangsung.

Dengan pengawasan demikian oknum yang selalu memungut biaya di atas ketentuan itu tidak lagi berani bermain-main.

"Apa yang dilakukan sudah melebihi dari aturan dikategorikan sebagai pungutan liar yang bertentangan dengan hukum," ucapnya.

Shaleh juga meminta kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan sosialisasi terkait besaran pungutan retribusi parkir kepada pengelola maupun juru parkir yang bertugas di lapangan.

"Jika sudah diberikan sosialisasi dan peringatan masih juga melakukan pungutan melebihi ketentuan maka pelanggar bisa diberikan sanksi tegas. Sanksi itu bisa dalam bentuk penghentian kontrak kantrak parkir," demikian Shaleh.