Polda: Tiga Orang Dipenjara Akibat Ujaran Kebencian

id Cyber Crime, Cyber Troops,humas polda kalteng, akbp pambudi rahayu,ujaran kebencian

Polda: Tiga Orang Dipenjara Akibat Ujaran Kebencian

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, Selasa (16/1/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Selama tahun 2017 Polda Kalimantan Tengah telah memenjarakan tiga orang oknum masyarakat, lantaran tidak bijak dalam menggunakan media sosial pribadinya.

"Ketiga orang oknum masyarakat tersebut salah satunya menyampaikan ujaran kebencian yang dapat mengundang SARA (Suku Agama Ras dan Antargolongan). Tiga orang tersebut dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukumannya empat sampai enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, Senin.

Dari tiga warga Kalteng yang harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat di antaranya dua warga Kota Palangka Raya dan satu warga Kabupaten Katingan.

"Yang bergerak memantau dunia maya ada dua, yaitu Tim Cyber Crime dan Cyber Troops Polda Kalteng. Untuk Cyber Crime menangani tindak pidana dan Cyber Troops melakukan patroli di dunia maya setiap harinya," katanya.

Pambudi menegaskan, di tahun yang sama pula Cyber Troops yang dimiliki Bid Humas Polda Kalteng  memanggil lima orang yang membuat berita bohong serta ujaran kebencian yang dapat mengundang kegaduhan warganet di dunia maya.

"Lima orang ini kita panggil dan kita berikan pengetahuan mengenai hal tersebut. Bahkan diharuskan mengklarifikasi apa yang disampaikan ke media sosial agar masyarakat mengetahuinya apa yang dibuatnya itu adalah bohong," bebernya.

Ke lima orang tersebut juga wajib membuat surat perjanjian dengan pihak kepolsian setempat. Dalam surat tersebut apabila yang bersangkutan kembali melakukan hal yang sama, maka aparat keamanan  yang akan menindak mereka sesuai dengan UU ITE nomor 11 tahun 2008 perubahan Undang-undang nomor 19 tahun 2016.

"Dari lima orang ini menyebarkan informasi hoax seperti SMAN-3 dibakar, kemudian mengaku dirinya dirampok dan dibegal. Maka dari itu mereka dipanggil dan diperingatkan agar tidak melakukan hal serupa, karena meresahkan warga," bebernya.

Perwira berpangkat melati dua tersebut mengimbau agar masyarakat jangan pernah mencoba-coba berbuat hal tersebut. Pasalnya tidak bijak dalam berselancar di media sosial tentunya bisa merugikan diri sendiri.

"Salah-salah apabila tidak bijak bisa berurusan dengan hukum. Maka dari itu bijaklah dalam menggunakan media sosial pribadi masing-masing agar tidak berurusan dengan aparat yang berwajib, karena pihak kita selalu mengawasi seluruh kegiatan di media sosial setiap harinya," tandas Pambudi.