Mediasi PT PCC Dengan 15 Karyawannya Gagal

id PT PCC,PHK, disnakertrans bartim

Mediasi PT PCC Dengan 15 Karyawannya Gagal

Pertemuan mediasi di kantor PT PCC di Desa Karang Langit, Kecamatan Dusun Timur, antara perwakilan karyawan yang di PHK sepihak, Yansen dengan petinggi PT PCC memanas dan alot dan akhirnya gagal. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Mediasi yang dilakukan PT Prima Chemical Coal (PCC) dengan lima belas karyawannya di Kantor PT PCC di Desa Karang Langit, Kecanatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (16/1/2018), gagal tanpa ada kesepakatan.  

Mewakili karyawan yang mendapat PHK sepihak pada tanggal 21 September 2017, Yansen mengatakan, tuntutan yang diminta pihaknya merupakan hak atas oemutusan kerja sepihak.  

"Kami menuntut hak pembayaran atas PHK dari PT PCC sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Bukan menerima hanya satu kali gaji yang sebelumnya ditawarkan perusahaan," katanya.  

Menurutnya, lima belas karyawan yang di-PHK tidak bisa menerima yang ditawarkan pihak perusahaan.  

Dari pantauan Antaranews Kalteng, mediasi antara Yansen dengan Pimpinan PT PCC, Charles yang disaksikan langsung Kadisnakertrans Bartim Drs Darius Adrian, Kapolsek Dusun Timur AKP Susilowati, Kasat Intelkan Polres Bartim Iptu Saldicky, sempat bersitegang. Yansen bersama rekannya meninggalkan ruangan dengan menyatakan menolak kesepakatan yang disampaikan.  

Terbukti, PHK yang dilakukan perusahaan bersumber dari surat yang ditandatangani lima belas karyawan yang mengancam mogok kerja karena ingin kesetaraan penggajian karyawan. Berselang dua hari setelah surat itu diterima, pihak perusahaan langsung melakukan PHK tanpa ada surat peringatan (SP)pertama, kedua maupun ketiga. 

DPRD Kabupaten Bartim juga sempat memfasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), perwakilan pihak perusahan yang memproduksi briket itu menyatakan, pemecatan dikarenakan ada SMS dari seseorang oknum warga. 

Bipartit maupun Tripartit yang disarankan Disnakertrans Bartim pun juga gagal karena tidak ada kesepakatan kedua belah pihak. 

Kadisnakertrans Drs Darius Adrian mengharapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin. 

"Jika diselesaikan melalui jalur hukum, maka akan berdampak pada manajemen perusahaan dan perwakilan perusahaan. Lebih baik diselesaikan saja," katanya. 

Petinggi PT PCC selaku pengambil keputusan di Kabupaten Bartim, Charles usai mediasi tak memberikan komentar resmi terkait persoalan yang terjadi. Dalam mediasi Charles sempat mengarahkan ke ranah hukum seperti mediasi sebelum-sebelumnya.  

Ia meminta rekan kerjanya, Edi Zo untuk berkomentar ke wartawan. Namun yang bersangkutan tak menemui wartawan dan sepertinya memilih mengadakan pertemuan dengan pihak Disnakertrans, Kepolisian setempat dan manajemen perusahaan.