DPRD Berharap Pejabat Bupati Netral Saat Pilkada

id dprd kalteng, hm fahruddin,pejabat bupati

DPRD Berharap Pejabat Bupati Netral Saat Pilkada

Wakil Komisi A DPRD Kalteng HM Fahruddin. (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Wakil Ketua Komisi A DPRD Kalimantan Tengah, HM Fahruddin mengharapkan Aparatur Sipil Negara yang nantinya ditunjuk sebagai pejabat bupati dapat bersikap netral saat pemilihan kepala daerah berlangsung.

Pilkada tahun 2018 ini ada tujuh kabupaten yang kepala daerahnya harus cuti karena maju kembali sebagai calon sehingga menurut aturan Gubernur menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan, kata Fahruddin di Palangka Raya, Rabu.

"Kabupaten yang nantinya akan diisi Pj Bupati selama Pilkada yakni Kapuas, Pulang Pisau, Barito Timur, Barito Utara, Murung Raya, Katingan dan Seruyan. Jadi kita berharap yang ditunjuk bisa kerja, profesional dan netral," tambahnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan II Kalteng meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini juga mengingatkan agar penunjukan ASN sebagai pejabat bupati jangan sampai mengganggu atau menghambat pelaksanaan program Pemerintah Provinsi.

Dia mengatakan apabila kondisinya ASN di lingkungan Pemprov Kalteng tidak bisa semuanya mengisi kekosongan bupati di tujuh kabupaten tersebut, Gubernur dapat menunjuk Sekretaris Daerah setempat untuk menjabat pejabat bupati.

"Tapi kalau saya lihat, banyak saja ASN di Pemprov Kalteng yang memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai pejabat bupati. Terpenting itu bagi saya dan tentunya masyarakat, bagaimana agar Program Provinsi dan Kabupaten setempat bisa berjalan seperti biasa," tambahnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengingatkan agar seluruh ASN yang ada di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila" ini tetap fokus pada pekerjaannya selama Pilkada berlangsung, sekalipun secara aturan memiliki hak pilih.

"Kan sudah ada disebutkan didalam aturan, bahwa ASN tidak boleh ikut bergelut di ranah Politik walaupun memiliki hak pilih. Jika tetap ingin bergelut di Politik, maka ASN harus menanggalkan status ataupun jabatannya," demikian Fahruddin.