Pelayanan Publik Dinilai Kurang, Ini Permintaan DPRD Kotim

id DPRD Kotim, Parimus, Tingkatkan Pelayanan Publik, sampit, kotim

Pelayanan Publik Dinilai Kurang, Ini Permintaan DPRD Kotim

Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Parimus. (Foto FB Parimus)

Pelayanan publik kita kurang baik, dan berdasarkan penilaian Ombudsman Kalimantan Tengah belum lama ini pelayanan di Kotawaringin Timur masuk dalam kategori zona merah dengan standar pelayanan minimum,"
Sampit (Antaranews Kalteng) - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Kalteng, Parimus minta pemerintah daerah itu untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan terhadap publik.

"Pelayanan publik kita kurang baik, dan berdasarkan penilaian Ombudsman Kalimantan Tengah belum lama ini pelayanan di Kotawaringin Timur masuk dalam kategori zona merah dengan standar pelayanan minimum," katanya di Sampit, Rabu.

Menurut Parimus, kondisi pelayanan yang masuk dalam zona merah ini harus menjadi perhatian serius oleh seluruh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dan pemerintah daerah.

"SOPD harus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dan terus berupaya melakukan berbagai cara dalam meningkatkan kualitas pelayanan," katanya.

Parimus mengungkapkan, survei Ombudsman yang dilakukan selama 2017 itu dengan merujuk pada standar layanan minimum yakni ketersediaan layanan minimum seperti yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Untuk melakukan penilaian itu, Ombudsman turun langsung ke lapangan berbaur dengan masyarakat di instansi pelayanan publik. Fakta di lapangan dibandingkan dengan kriteria seperti yang diatur dalam undang-undang.

"Beberapa hal yang menjadi penilaian misalnya ketersediaan formulir, maklumat atau komitmen untuk melayani masyarakat dengan baik dan motto pelayanan. Kondisi fasilitas publik juga menjadi perhatian, seperti belum memadainya ruang tunggu, tidak ada tempat duduk dan toilet umum. Begitu pula sumber daya manusia pelayan publik, khususnya dalam hal disiplin," terangnya.

Parimus berharap pemerintah daerah dapat segera berbenah dan melakukan peningkatan kinerja agar pelayanan bisa lebih baik lagi.

Sementara itu, Sekretatis daerah Kotawaringin Timur Halikinnor menegaskan pemerintah daerah terbuka terhadap kritik dan masukan dari semua pihak.

"Penilaian yang disampaikan Ombudsman menjadi bahan bagi pemerintah daerah mengevaluasi kinerja jajarannya sehingga kekurangan yang ada bisa diperbaiki dan pelayanan kepada masyarakat lebih ditingkatkan," ucapnya.

Halikinnor meminta seluruh SOPD, terlebih yang berkaitan dengan pelayanan publik, untuk lebih meningkatkan kinerja dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Pola dan cara pelayanan harus diperhatikan agar masyarakat merasa nyaman saat mengurus berbagai keperluan.

Hal serupa juga diharapkan kepada jajaran pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa. Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan sebaik-baiknya dengan memberi kemudahan dan kenyamanan.

Secara internal, kualitas pelayanan publik di setiap SOPD akan menjadi penilaian dan bahan evaluasi kepala daerah terhadap kinerja instansi dan pimpinan instansi tersebut. Kinerja instansi menjadi gambaran kemampuan seorang pimpinan instansi dalam mengelola dan menjalankan roda organisasi.

"Hal penting yang juga kami ingatkan adalah jangan sampai ada yang melakukan pungutan liar. Kalau ada yang terbukti melakukan pungutan liar maka akan diberi sanksi tegas terkait aturan disiplin pegawai serta diproses secara hukum," tegas Halikinnor.