BPN Targetkan 2.500 Sertifikat Program PTSL di 2018

id BPN,program PTSL,sertifikat tanah,buntok,barsel

BPN Targetkan 2.500 Sertifikat Program PTSL di 2018

Sertifikat tanah - (griyaalazzam.com)

... target 2.500 sertifikat tanah tersebut akan difokuskan di dua kelurahan, di Kecamatan Dusun Selatan, dan dua desa yang ada di Kecamatan Jenamas, dan Kecamatan Dusun Hilir
Buntok (Antaranews Kalteng) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menargetkan sebanyak 2.500 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

"Pada 2018 kita menargetkan 2.500 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap," kata Kasubag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional Barito Selatan Ruslince, di Buntok, Rabu.

Ia mengatakan, target 2.500 sertifikat tanah tersebut akan difokuskan di dua kelurahan, di Kecamatan Dusun Selatan, dan dua desa yang ada di Kecamatan Jenamas, dan Kecamatan Dusun Hilir.

"Dua kelurahan tersebut yakni Kelurahan Buntok Kota, Kelurahan Hilir Sper, sedangkan dua desa lainnya yakni Desa Tabatan Kecamatan Jenamas, dan Desa Sungai Jaya, Kecamatan Dusun Hilir," ucap Ruslince.

Ia menjelaskan, untuk target pensertifikatan tanah di Kelurahan Buntok Kota sebanyak 500 bidang tanah, begitu juga jumlah di Kelurahan Hilir Sper sebanyak 500 bidang tanah.

"Sedangkan di Desa Tabatan, Kecamatan Jenamas ditargetkan 750 bidang tanah, dan di Desa Sungai Jaya juga sebanyak 750 bidang tanah," jelas dia.

Jumlah tersebut, lanjut dia, merupakan target, dan apabila dalam suatu desa jumlah lahan yang disertifikatkan tidak mencapai target dari jumlah tersebut, maka sisanya akan dialihkan ke desa atau kelurahan lain yang memang masih memerlukan penambahan.

Tanah yang disertifikat melalui PTSL ini yakni tanah yang pertama kali disertifikatkan, dan bukan dari pecahan tanah yang sudah ada sertifikatnya.

"Kita akan melaksanakan penyuluhan terkait hal ini, dan bagi warga yang berada didua kelurahan, dan dua Desa yang ingin tanahnya disertifikat melalui program ini agar mendaftarkan melewati Lurah atau Kepala Desanya masing-masing," tambah dia.