Orangtua Diminta Waspadai Peredaran Narkoba di Seruyan

id DPRD Seruyan, M Erwin Toha, Waspadai Peredaran Narkoba

Orangtua Diminta Waspadai Peredaran Narkoba di Seruyan

Wakil Ketua DPRD Seruyan M Erwin Toha. (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, M Erwin Toha mengimbau para orangtua agar mewaspadai peredaran narkoba di tengah masyarakat setempat yang sudah memprihatinkan terutama di kalangan anak usia sekolah.

"Orangtua harus mewaspadai peredaran narkoba yang saat ini sudah merambah ke kalangan anak-anak sekolah," katanya di Kuala Pembuang, Rabu.

Politisi Nasdem ini menilai, anak usia sekolah dengan kepribadian yang masih labil dan rasa ingin tahu yang tinggi sangat mudah terpengaruh dengan bujuk rayu sehingga dapat terjerumus dalam pergaulan yang salah serta dapat dijadikan sasaran bagi para pengedar narkoba.

"Kekurangan yang dimiliki anak-anak ini yang kemudian bisa dijadikan celah untuk mengedarkan narkoba di kalangan anak," katanya.

Ia menambahkan, jika dipresentasikan, anak-anak justru lebih banyak menghabiskan waktu di luar daripada di sekolah yang kontrol dan pengawasannya menjadi tanggungjawab orangtua.

"Di sinilah peran orangtua menjadi penting untuk membentengi anak-anaknya dari pengaruh negatif tersebut," katanya.

Menurutnya, membentengi anak agar terhindar dari pengaruh narkoba dapat dilakukan mulai dari memonitor pergaulan, tingkah laku, mengarahkan untuk ikut kegiatan positif hingga memberikan bekal pendidikan agama kepada anak.

"Dengan peran serta orangtua maka diharapkan anak-anak kita akan terhindar dari pengaruh narkoba sehingga menjadi generasi berkualitas dan bermanfaat serta membawa kemajuan bagi daerah dan bangsa ini," katanya.

Berdasarkan data Kepolisian, peredaran narkoba, khususnya pil koplo jenis Carnophen atau Zenith di kabupaten berjuluk "Bumi Gawi Hatantiring" masih sangat tinggi.

Peredaran narkoba bukan hanya terjadi di wilayah perkotaan, tapi sudah merambah hingga ke pelosok desa.

Pada 2017 lalu, Kepolisian Resor Seruyan beserta jajaran berhasil mengungkap 112 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dengan rincian 22 kasus di antaranya merupakan kasus narkoba jenis sabu-sabu, dan 90 kasus sisanya merupakan kasus tindak pidana kesehatan yakni menjual obat daftar G tanpa disertai izin edar.

Dari pengungkapan itu, penyidik berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 56 gram dan pil Zenith sebanyak 42.102 butir.