Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sebanyak 37.000 hektare lahan sawah di Provinsi Kalimantan Tengah, telah masuk program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada 2017.
"Sebanyak 37.000 hektare sawah sudah kita asuransikan dengan jumlah petani sekitar 25.000 petani dengan asumsi satu petani memiliki sawah seluas satu sampai dua hektare," kata Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Tanaman Pangan, Hotikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng, Sumarli, Kamis.
Dia menerangkan, pada program yang dimulai 2017 tersebut, para petani padi hanya diwajibkan membayar Rp36.000 per hektare lahan per musim tanam.
"Sementara jika para petani mengalami gagal panen baik karena bencana alam, banjir, kekeringan ataupun karena hama tanaman, maka karena akan mendapat ganti rugi atau santunan Rp6 juta untuk per hektare," kata Sumarli.
Dia menerangkan, diantara peserta asuransi tersebut ada yang dilakukan mandiri dan ada pula dari jalur pembinaan atau pembiayaan iuran dibebankan kepada pemerintah daerah.
Pihaknya pun berharap semakin banyak petani yang mengikuti program tersebut karena hanya dengan membayar iuran rendah potensi kerugian saat gagal panen dapat diminimalkan.
Sementara itu, secara nasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi luas lahan yang diikutkan dalam program AUTP 2017 mencapai 997.960 hektare di 27 provinsi dengan jumlah peserta mencapai 1,63 juta lebih petani.
OJK juga mencatat realisasi klaim untuk program AUTP 2017 sebanyak 17.857 hektare lahan dengan jumlah mencapai Rp107,14 juta lebih.
Program AUTP tersebut ditujukan bagi kelompok tani yang terdiri dari anggota, yakni petani yang melakukan kegiatan usaha tani sebagai satu kesatuan risiko.
Objek pertanggungan yaitu lahan sawah yang digarap para petani, baik pemilik maupun penggarap, yang menjadi anggota kelompok tani. Sementara pihak penanggung adalah BUMN atau BUMD bidang asuransi kerugian dan perusahaan asuransi.
Jangka waktu AUTP adalah satu musim tanam atau empat bulan dimulai sejak tanam hingga panen. Harga pertanggungan Rp6 juta per hektare dengan suku premi asuransi sebesar Rp180.000 per hektare.
Tanggungan premi AUTP terdiri dari pemerintah sebesar 80 persen (Rp144.000 per hektare) dan petani 20 persen (Rp36.000 per hektare).
Risiko yang dijamin untuk asuransi tersebut adalah banjir, kekeringan, organisme penganggu tanaman (OPT) baik hama maupun penyakit dengan syarat persentase kerusakan minimal 75 persen untuk pengajuan klaim.
Berita Terkait
Bologna naik posisi keempat usai hajar AS Roma
Selasa, 23 April 2024 8:54 Wib
Fabio Cannavaro resmi sebagai pelatih baru Udinese
Selasa, 23 April 2024 8:52 Wib
Ten Hag yakin MU miliki peluang bagus saat lawan Man City di final Piala FA
Selasa, 23 April 2024 8:48 Wib
Arsenal dan Liverpool kian bersaing ketat di klasemen Liga Inggris
Selasa, 23 April 2024 8:43 Wib
Inter juara Serie A usai kalahkan AC Milan
Selasa, 23 April 2024 8:40 Wib
Expo Kapuas 2024 dorong pemulihan ekonomi masyarakat
Selasa, 23 April 2024 6:16 Wib
Bupati Kotim targetkan pabrik es operasional tahun ini
Selasa, 23 April 2024 5:38 Wib
Pembenahan objek wisata Gumas upaya tingkatkan wisatawan
Selasa, 23 April 2024 5:31 Wib