37 ribu Hektare Sawah di Kalteng Masuk Asuransi

id sawah,kalteng,sawah kalteng masuk asuransi,program AUTP

37 ribu Hektare Sawah di Kalteng Masuk Asuransi

Ilustrasi - Hamparan lahan padi sawah yang terendam di Kelurahan Montallat Kecamatan Montallat, Sabtu (3/6/17). (Dinas Pertanian Barito Utara)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sebanyak 37.000 hektare lahan sawah di Provinsi Kalimantan Tengah, telah masuk program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada 2017.

"Sebanyak 37.000 hektare sawah sudah kita asuransikan dengan jumlah petani sekitar 25.000 petani dengan asumsi satu petani memiliki sawah seluas satu sampai dua hektare," kata Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Tanaman Pangan, Hotikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng, Sumarli, Kamis.

Dia menerangkan, pada program yang dimulai 2017 tersebut, para petani padi hanya diwajibkan membayar Rp36.000 per hektare lahan per musim tanam.

"Sementara jika para petani mengalami gagal panen baik karena bencana alam, banjir, kekeringan ataupun karena hama tanaman, maka karena akan mendapat ganti rugi atau santunan Rp6 juta untuk per hektare," kata Sumarli.

Dia menerangkan, diantara peserta asuransi tersebut ada yang dilakukan mandiri dan ada pula dari jalur pembinaan atau pembiayaan iuran dibebankan kepada pemerintah daerah.

Pihaknya pun berharap semakin banyak petani yang mengikuti program tersebut karena hanya dengan membayar iuran rendah potensi kerugian saat gagal panen dapat diminimalkan.

Sementara itu, secara nasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi luas lahan yang diikutkan dalam program AUTP 2017 mencapai 997.960 hektare di 27 provinsi dengan jumlah peserta mencapai 1,63 juta lebih petani.

OJK juga mencatat realisasi klaim untuk program AUTP 2017 sebanyak 17.857 hektare lahan dengan jumlah mencapai Rp107,14 juta lebih.

Program AUTP tersebut ditujukan bagi kelompok tani yang terdiri dari anggota, yakni petani yang melakukan kegiatan usaha tani sebagai satu kesatuan risiko.

Objek pertanggungan yaitu lahan sawah yang digarap para petani, baik pemilik maupun penggarap, yang menjadi anggota kelompok tani. Sementara pihak penanggung adalah BUMN atau BUMD bidang asuransi kerugian dan perusahaan asuransi.

Jangka waktu AUTP adalah satu musim tanam atau empat bulan dimulai sejak tanam hingga panen. Harga pertanggungan Rp6 juta per hektare dengan suku premi asuransi sebesar Rp180.000 per hektare.

Tanggungan premi AUTP terdiri dari pemerintah sebesar 80 persen (Rp144.000 per hektare) dan petani 20 persen (Rp36.000 per hektare).

Risiko yang dijamin untuk asuransi tersebut adalah banjir, kekeringan, organisme penganggu tanaman (OPT) baik hama maupun penyakit dengan syarat persentase kerusakan minimal 75 persen untuk pengajuan klaim.