Lagi, ASN Kembali Kalahkan Gubernur Kalteng di PTTUN

id kalteng,PTTUN,ASN Kalteng,Dagut,ASN Kembali Kalahkan Gubernur Kalteng di PTTUN

Lagi, ASN Kembali Kalahkan Gubernur Kalteng di PTTUN

ASN Pemprov Kalteng Dagut (kanan) bersama penasehat hukumnya menunjukkan salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Palangka Raya, Kamis (18/1/18). (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Lagi-lagi Pengadilan Tinggi TUN kembali memenangkan atau membenarkan gugatan yang saya ajukan. Keputusan ini membuktikan Gubernur Kalteng itu salah, tapi selalu menyatakan kebijakannya benar dan sudah sesuai hukum,"
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah, Dagut H Djunas kembali bisa mengalahkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait gugatan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV.

Putusan PTUN Palangka Raya sebelumnya sudah jelas menyetujui seluruh gugatan yang saya ajukan, namun Gubernur Kalteng tidak menerima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta, kata Dagut saat ditemui di Palangka Raya, Kamis.

"Lagi-lagi Pengadilan Tinggi TUN kembali memenangkan atau membenarkan gugatan yang saya ajukan. Keputusan ini membuktikan Gubernur Kalteng itu salah, tapi selalu menyatakan kebijakannya benar dan sudah sesuai hukum," ucap Dagut yang saat ini mendaftar sebagai peserta pilkada serentak Kota Palangka Raya jalur perseorangan.

ASN Pemprov Kalteng ini sebelumnya menggugat Gubernur Kalteng ke PTUN setelah dirinya bersama 135 ASN lainya diberhentikan dari jabatannya. Sementara pemberhentian tersebut dinilai tanpa prosedur atau ketentuan hukum yang berlaku.

Baca: Waduh! ASN Ini Gugat Gubernur Kalteng Ke PTUN

Kuasa Hukum Dagut, Antoninus Kristiano menambahkan, walau gubernur Kalteng kalah banding, namun masih ada punya hukum lain, yakni kasasi dan harus diajukan paling lambat 14 hari setelah diterbtikannya putusan PTUN, Kamis (18/1).

"Kalau Gubernur mengajukan Kasasi, maka kami akan mengajukan kontra memori kembali. Kita akan tetap pada putusan tingkat pertama dan tingkat kedua, yang artinya menolak kasasi yang diajukan," ucapnya.

Selain menunggu sikap Gubernur Kalteng, Dagut bersama Kuasa Hukumnya juga berencana akan mengajukan gugatan perdata. Gugatan itu bertujuan meminta ganti rugi yang dialami Dagut pasca diberhentikan dari jabatannya.

Antoninus mengatakan gugatan PTUN dilakukan sebagai upaya membatalkan kebijakan Gubernur Kalteng, sedangkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kebijakan yang dibuat.

"Setelah Dagut diberhentikan dari jabatan, banyak hak-haknya yang hilang. Tak hanya jabatan, tapi juga tunjangan. Jadi kerugian itulah yang akan kami tuntut secara perdata. Mengenai waktu kapan pengajuannya, masih dibahas," demikian Antoninus.