Polisi Tangkap Remaja Pengangguran Edarkan Sabu

id edar sabu,polres palangka raya,Bronto,Remaja Pengangguran Edarkan Sabu

Polisi Tangkap Remaja Pengangguran Edarkan Sabu

Rudi Hartono (kaos belang) bersama rekannya Muhamad Zaini saat digiring ke Mapolres Palangka Raya, Jumat (19/1/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil menangkap Muhamad Zaini pria pengangguran karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.
 
"Remaja ini berumur 19 tahun. Dia merupakan warga Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya," kata Wakapolres Palangka Raya Kompol Bronto Budiono, Jumat.

Remaja ini diamankan Polres setempat pada Rabu (17/1/18) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Irian, dengan membawa sabu seberat 0,21 gram yang digenggam di tangannya. Diduga kuat remaja tersebut hendak bertransaksi dengan seseorang tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Setelah ditangkap, kita lakukan pengembangan. Ternyata sabu tersebut di dapat dari Rudi Hartono (41) warga Jalan Rindang Banua, Gang Anggrek," kata Bronto.

Rudi Hartono dibekuk di Jalan Diponegoro simpang Jalan Rasak pada Rabu (17/1/18) sekitar pukul 17.00 WIB. Usai menangkap pelaku polisi juga mengamankan sabu seberat 2,06 gram yang diletakan di dashboard sepeda motor yang ia gunakan.

"Tersangka saat hendak diamankan melakukan perlawanan terhadap petugas dan hendak kabur. Beruntung karena dia kalah jumlah akhirnya polisi berhasil mengamankan yang bersangkutan di lokasi kejadian," ucapnya.


Dari hasil pemeriksaa kepolisian, keduanya sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama enam bulan. Bahkan uang hasil dari penjualan sabu itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya.

Bahkan barang haram tersebut di pasok ke Palangka Raya dari Provinsi Kalimantan Selatan. Hampir tiap bulan para pelaku yang sudah menjadi incaran petugas ini, memberikan kebutuhan para konsumennya yang memerlukan barang haram yang ia miliki.

"Untuk Rudi Hartono pekerjaannya sebagai buruh kayu, kemudian untuk Muhamad Zaini tidak memiliki pekerjaan. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara," demikian Bronto.