Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Buruh Nyambi Edarkan Sabu

id buruh nyambi sabu,sabu,kotim,sampit,polres kotim

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Buruh Nyambi Edarkan Sabu

Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan menunjukkan tersangka pengedar sabu-sabu, Jumat (19/1/2018) malam. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang buruh di Sampit yang nyambi mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Saat hendak ditangkap tadi, tersangka berusaha kabur. Barang buktinya juga hendak dibuang tapi kami sudah mengantisipasi sehingga berhasil diamankan," kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan di Sampit, Jumat malam.

Buruh yang ditangkap tersebut adalah JEA (30) warga Jalan HM Arsyad Gang Husin Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dia ditangkap di Jalan Tidar Baru Jalur 4 Kecamatan Baamang sekitar pukul 14.00 WIB.

JEA sudah menjadi target operasi karena banyak laporan masyarakat terkait aktivitas terlarang tersangka. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mulai memburu tersangka.

Untuk memancing kemunculan tersangka, polisi menyamar sebagai calon pembeli. Setelah berjanji bertemu di tempat yang disepakati, tersangka pun datang sehingga langsung ditangkap oleh polisi yang sudah menunggunya.

Polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 2,4 gram yang diakui tersangka dibeli seharga Rp3,5 juta. Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa plastik, timbangan digital dan sendok plastik.

Tersangka mengaku baru saja menjalankan bisnis haram tersebut. Namun polisi meyakini bahwa tersangka adalah salah satu pengedar yang sudah lama mengedarkan sabu-sabu di Sampit.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Asal barang masih kami selidiki," kata Ronny.

Ronny menjelaskan, ini merupakan kasus narkoba ke lima yang mereka ungkap dalam sepekan ini dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang. Polres Kotawaringin Timur akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.