Sampit (Antaranews Kalteng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang buruh di Sampit yang nyambi mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
"Saat hendak ditangkap tadi, tersangka berusaha kabur. Barang buktinya juga hendak dibuang tapi kami sudah mengantisipasi sehingga berhasil diamankan," kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan di Sampit, Jumat malam.
Buruh yang ditangkap tersebut adalah JEA (30) warga Jalan HM Arsyad Gang Husin Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dia ditangkap di Jalan Tidar Baru Jalur 4 Kecamatan Baamang sekitar pukul 14.00 WIB.
JEA sudah menjadi target operasi karena banyak laporan masyarakat terkait aktivitas terlarang tersangka. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mulai memburu tersangka.
Untuk memancing kemunculan tersangka, polisi menyamar sebagai calon pembeli. Setelah berjanji bertemu di tempat yang disepakati, tersangka pun datang sehingga langsung ditangkap oleh polisi yang sudah menunggunya.
Polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 2,4 gram yang diakui tersangka dibeli seharga Rp3,5 juta. Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa plastik, timbangan digital dan sendok plastik.
Tersangka mengaku baru saja menjalankan bisnis haram tersebut. Namun polisi meyakini bahwa tersangka adalah salah satu pengedar yang sudah lama mengedarkan sabu-sabu di Sampit.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Asal barang masih kami selidiki," kata Ronny.
Ronny menjelaskan, ini merupakan kasus narkoba ke lima yang mereka ungkap dalam sepekan ini dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang. Polres Kotawaringin Timur akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Berita Terkait
Polisi tangkap oknum ASN di Barut 'nyambi' jual sabu
Rabu, 19 Agustus 2020 18:01 Wib
Seorang penjual mainan di Kalsel ditetapkan tersangka karena nyambi jual obat ilegal
Kamis, 23 Januari 2020 15:24 Wib
Seorang buruh tani di Gumas diduga nyambi edarkan narkoba
Senin, 23 Desember 2019 17:05 Wib
Seorang sarjana diadili karena miliki sabu dan ekstasi
Sabtu, 14 September 2019 2:50 Wib
Ketua baru PSSI diminta tidak 'nyambi'
Jumat, 22 Februari 2019 6:04 Wib
ASN Pemkot tidak dilarang 'nyambi' jadi Ojek Daring
Jumat, 18 Januari 2019 16:57 Wib
Honorer BPJS dan Kesbanglinmaspol Pulpis Ditangkap Jual Sabu
Selasa, 10 Oktober 2017 22:19 Wib
Waduh! Oknum ASN Nyambi Bandar Sabu Ditangkap Polisi Bartim
Sabtu, 17 Juni 2017 17:13 Wib