Pemkab Barito Utara Targetkan PAD Rp95,2 Miliar

id bapeda Barut, Aswadin Noor, PAD barut

Pemkab Barito Utara Targetkan PAD Rp95,2 Miliar

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara, Aswadin Noor. (Istimewa)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menargetkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018 sebesar Rp95,2 miliar meningkat dibanding tahun 2017 hanya Rp79,4 miliar

"Kami optimistis penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) berasal dari empat jenis pendapatan tersebut bisa tercapai," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara, Aswadin Noor di Muara Teweh, Selasa.

Ia mengatakan sumber penerimaan PAD tersebut berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Penerimaan PAD tahun ini untuk pajak daerah ditargetkan Rp19,3 miliar naik dari sebelumnya Rp10,3 miliar, retribusi daerah direncanakan Rp9,3 miliar meningkat dari tahun lalu Rp5,2 miliar.

Kemudian pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp10,6 miliar naik dari tahun sebelumnya Rp7,8 miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp55,9 miliar atau sama dengan tahun 2017.

"Untuk memaksimalkan penerimaan PAD, petugas di lapangan terus melakukan jemput bola terhadap objek pajak dan para wajib pajak diminta kesadarannya membayar dengan maksimal," katanya.

Menurut Aswadin Noor penerimaan PAD tahun ini nantinya akan di sumbang pajak sarang burung walet yang merupakan salah satu sumber PAD potensial, ditargetkan mencapai Rp1,6 miliar.

"Pajak sarang burung walet ini memang baru diberlakukan sejak September 2017 dengan realisasi (September-Desember 2017) Rp53,9 juta atau 107,82 persen dari target Rp50 juta," katanya.

Untuk realisasi PAD tahun lalu atau Januari-Desember 2017 untuk pajak daerah terealisasi Rp8,4 miliar atau 81,93 persen dari target Rp10,3 miliar, retribusi daerah Rp4,1 miliar atau 78,52 persen dari sasaran Rp5,2 miliar.

Pajak hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp7,8 miliar atau 100 persen dari target Rp7,8 miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp61,8 miliar atau 110,53 persen dari target Rp55,9 miliar.

Penerimaan lainnya tahun 2017 yang bersumber dari pajak daerah cukup menggembirakan di antaranya Pajak Restoran Rp2 miliar lebih atau 101,49 persen dari target Rp2 miliar dan Pajak Penerangan Jalan Rp3,4 miliar atau 108,95 persen dari target Rp3,2 miliar.

"Kita harapkan untuk mengejar pendapatan PAD ini juga diminta dukungannya semua pihak baik instansi terkait maupun masyarakat," ujar Aswadin Noor.