Jaga Suasana Kondusif di Bank Kalteng, Terkait Pergantian Pengurus

id DPRD Kalteng,Freddy Ering,bank kalteng

Jaga Suasana Kondusif di Bank Kalteng, Terkait Pergantian Pengurus

Ketua Komisi A DPRD Kalteng Freddy Ering saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Palangka Raya, Selasa (23/1/18). (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi A DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Freddy Ering mengingatkan para pengambil kebijakan agar dapat mengedepankan pentingnya menjaga suasana kondusif pada Bank Pembangunan Daerah atau Bank Kalteng.

"Bank Kalteng ini berkaitan langsung keuangan dan sangat sensitif, sehingga apabila terjadi gejolak sedikit saja dapat mengganggu kinerja serta sistem yang telah dibangun," kata Freddy saat ditemui di Palangka Raya, Selasa terkait adanya pergantian manajemen BPK.

Sekalipun ada usulan pergantian pengurus, baik itu Komisaris ataupun Direktur Utama (Dirut), ya tetap sesuai koridor aturan yang berlaku. Jangan sampai bertentangan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lainnya, ujarnya.

Wakil Rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas ini membenarkan bahwa pihaknya ada menerima informasi daftar calon Direksi Bank Kalteng yang diajukan ke OJK sampai saat ini belum disetujui.

Dia mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Kabupaten/Kota selaku pemenang saham Bank Kalteng, berhak untuk mengusulkan pengurus baru. Namun, usulan tersebut harapannya tetap menyesuaikan hasil kesepakatan dalam rapat Pemenang saham.

"Kita dari Komisi A DPRD Kalteng tetap berpikir positif, apapun yang dilakukan Gubernur Sugianto Sabran, termasuk mengusulkan pengurus baru, pasti menginginkan agar Bank Kalteng semakin baik dan maju. Kita selalu mendukung," kata Freddy.

Baca: Direksi Bank Kalteng Harus Sesuai Syarat Perbankan

Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD Kalteng, Nataliasi mengharapkan Pemerintah Provinsi bersama Kabupaten/Kota selaku pemegang saham dalam menentukan para Direksi maupun Komisaris Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng harus sesuai persyaratan keuangan dan perbankan.

Dia mengatakan pemegang saham memang berhak mengganti dan menunjuk siapapun Direksi Bank Kalteng namun menurut aturan perbankan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkewajiban melakukan verifikasi untuk memastikan berbagai persyaratan telah dipenuhi.

"Jadi, Pemerintah se-Kalteng tetap mendengarkan sekaligus memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan OJK. Saya yakin pertimbangan OJK tersebut demi keberlangsungan dan kebaikan Bank Pembangunan Kalteng juga," kata Nataliasi.