Tak Jera! Residivis Bobol Rumah Jaksa di Bartim

id rumah jaksa dibobol,polres bartim,residivis

Tak Jera! Residivis Bobol Rumah Jaksa di Bartim

Denis (32) warga RT 01 Desa Telang Siong Kecamatan Paju Epat (dua dari kanan) digiring bersama barang bukti setelah ditangkap atas kasus pencurian dan pemberatan, Rabu (24/1/18). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Satreskrim Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah menangkap seorang pemuda bernama Denis (32) yang diduga harta atau barang berharga milik jaksa di Mess Kejaksaan di jalan A Yani RT 01 Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur. 

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kasatreskrim AKP Andhi Kurniawan SIK, Rabu, membenarkan penangkapan tersebut.

"Terlapor kita amankan di RT 01 Desa Telang Siong Kecamatan Paju Epat dan kini sedang diperiksa secara intensif," kata Andhi di Tamiang Layang, Rabu.

Informasi dihimpun, rumah jaksa yang dijebol adalah Erwan Budi Harianto (31) dan Teguh Iskandar (34). Kejadian itu terjadi Selasa (16/01/18) sore sekitar pukul 16.00 Wib

Ketika itu, Erwan pulang dan melihat kondisi gembok pintu sudah rusak. Setelah diteliti, ada beberapa barang yang hilang yakni diantaranya satu unit laptop merk Asus warna putih, satu unit laptop merk Lenovo warna silver, satu unit HP merk Asus Zenfone, satu unit HP merk Asus Zenfone 2 beserta kotak, satu unit HP merk Blackberry Dakota dan satu 1 unit jam tangan pintar. Kerugian diperkirakan mencapai Rp6 juta lebih.

Barang milik jaksa yang dicuri akhirnya ditemukan semua ditempat Denis menyembunyikan.

Penyidik Satreskrim Polres Bartim kini terus memeriksa secara intensif. Dari data kriminal, Denis merupakan resedivis kasus pencurian dan pemberatan. Tertangkapnya Denis untuk ketiga kali itu karena sesuai ciri-ciri pelaku yang dilihat beberapa saksi.

Setelah dilakukan pengintaian dan informasi masyarakat, anggota Satreskrim melakukan penyamaran dan berhasil meringkus Denis.

"Kita periksa dulu untuk pengembangan lebih lanjut. Nanti untuk pemberitaan akan kita sampaikan," katanya.

Denis kepada Antara Kalteng mengaku nekat mencuri untuk membuat SIM dan memperbaiki sepeda motornya Suzuki Satria F.

"Untuk buat SIM dan memperbaiki motor," katanya.

Denis kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Bartim atas kasus pencurian dan pemberatan.